Diduga Hamili ABG Pria Beristri Ditangkap Polisi

Indramayu- Seorang pria beristri asal Tempel Wetan, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, PE alias Wawan (23) dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu. PE diduga menghamili anak baru gede (ABG), sebut saja Mawar (15).

Kepala Sat Reskrim Polres Indramayu, AKP Wisnu Perdana Putra mengatakan korban melapor bersama dengan orangtuanya dan setelah dilakukan visum, serta minta keterangan korban dan saksi akhirnya melakukan pencarian PE alias Wawan karena barang bukti sudah kuat.

Tidak perlu makan waktu lama, kata Kasat, PE alias Wawan berhasil ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Indramayu. PE alias Wawan sempat mengelak melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, namun setelah didesak, akhirnya PE alias Wawan mengkuinya.

Kasat menjelaskan PE alias Wawan kini sudah ditahan di balik jeruji Mapolres Indramayu dan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Penulis: Gun
Sumber:RMOL
Powered by Blogger.