Mulai Pukul 00:00 Malam Ini Harga Premium Naik Rp 200 Jadi Rp 6.800/Liter

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak jenis Premium sebesar Rp 200 per liter. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2015.

Dengan kenaikan tersebut, harga jual premium menjadi Rp 6.800 per liter dari sebelumnya Rp 6.600 per liter. Sedangkan untuk harga jual minyak tanah dan solar dinyatakan tetap dan tak mengalami perubahan.

Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran USD 62-74 per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran USD 55-70 per barel.

"Demi untuk kestabilan perekonomian nasional, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM Minyak Solar subsidi serta Minyak Tanah, per tanggal 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, dinyatakan tetap. Sedangkan untuk Bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp. 6.600 per liter naik menjadi Rp. 6.800 per liter," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (28/2).

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan beberapa aspek. Mulai dari stabilitas sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik, hingga fluktuasi harga minyak dunia. Ketidakstabilan harga minyak terkait pertentangan pelaku pasar minyak menyikapi konflik di Libya dan masih tingginya produksi shale oil di Amerika serta kondisi masih lesunya perekonomian global.

"BPK akan mengaudit realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran," kata dia.

Berikut harga resmi BBM subsidi mulai 1 Maret 2015:

1. Minyak tanah : Rp. 2.500 per liter
2. Minyak solar : Rp. 6.400 per liter
3. Bensin Premium RON 88 : Rp. 6.800 perse liter.


Penulis: Saugy Riyandi
Sumber: -
Powered by Blogger.