Penangkapan Yance Sarat Muatan Politis

Indramayu (OKZ) - Penjemputan paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syaifuddin alias Yance dinilai sarat muatan politis.

Pengacara Yance, Ian Iskandar, mengatakan, kliennya tersebut tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus tuduhan mark up pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem 1 Indramayu. Menurutnya, ada surat pemanggilan pada tanggal 3 Desember oleh penyidik yang diterima pada hari Jumat.

"Pak Yance minta dijadwal ulang karena beliau bersamaan dengan adanya Munas di Bali. Dia dijemput paksa dengan alasan tidak kooperatif. Ini aneh, seolah-olah Pak Yance mau melarikan diri," ujar Ian, di Jakarta, Senin (15/12/2024).

Dalam penjemputan paksa ini, penyidik Kejaksaan tidak mempunyai rasa kemanusiaan, dimana dalam perjalanan dari Indramayu ke Jakarta, Yance tidak diberikan izin untuk buang air kecil dan salat.

"Ini di luar batas kemanusiaan, sebagai tokoh dan seorang bapak. Beliau tidak mungkin melarikan diri. Ini melebihi penangkapan resedivis. Kami melihat ada proses yang dilanggar oleh Kejaksaan," tegasnya.

Dia juga menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan, pertama penyidik mengatakan berkasanya sudah P21, tapi ketika ditanya penyidik tidak bisa menunjukan.

Kedua, lanjut Ian, dalam proses pemindahan ke Kejati, surat perintah penahanan salah tulis, dimana Yance disebut sebagai terdakwa padahal statusnya masih tersangka.

"Dan yang paling fatal adalah, tidak ada surat pengantar ketika Pak Yance di bawa ke Rutan Kebon Waru yang membuat bingung Karutan. Mereka tidak profesional, sehingga kami melihat proses ini sarat muatan politis dan dipaksakan," terangnya.

Oleh karena itu, dia mendesak Kejaksaan untuk menghentikan proses hukum dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutuan (SKPP). Karena proses yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak layak dipersidangkan.

"Kami siap untuk melawan kesewenang-wenangan tirani hukum ini. Karena pihak Kejaksaan sudah sangat keterlaluan," tandasnya seraya menyatakan Rabu depan, pihaknya akan mengirimkan surat ke Kejaksaan untuk mengeluarkan SKPP," pungkasnya. (fmi)
Powered by Blogger.