Miras dan Knalpot Bising di Indramayu Dimusnahkan

Indramayu (PRLM).- Beredarnya miras dan narkoba menjadi salah satu penyebab rawannya kejahatan jalanan di Kabupaten Indramayu. Bila peredarannya tidak segera ditanggulangi, aksi-aksi kejahatan jalanan tidak akan seluruhnya bisa diselesaikan.

Kapolres Indramayu, Wahyu Bintono menyampaikan hal tersebut di sela-sela pemusnahan miras, dan knalpot bising di Mapolres Indramayu, Senin (15/12/2014). Hadir dalam acara tersebut jajaran Muspika dan Muspida Kabupaten Indramayu.

"Tidak jarang, sebelum melakukan aksi kejahatan, sang pelaku terlebih dahulu menenggak miras agar percaya diri. Pada akhirnya, miras dan narkoba mendorong timbulnya kejahatan dan juga merusak sendi-sendi kehidupan," ujarnya.

Menyinggung soal fenomena miras oplosan yang merenggut nyawa seperti di Garut dan Sumedang, Wahyu mengatakan, peredaran miras oplosan dengan merk Cherrybelle tidak terjadi di Kabupaten Indramayu. Namun, dia mengatakan, merk miras oplosan jenisnya bermacam-macam. Dengan demikian, peredaran miras oplosan pun pada dasarnya masih menjadi persoalan di Kabupaten Indramayu.

Dia menambahkan, rawannya kejahatan jalanan terkait juga dengan adanya fenomena knalpot bising. Menurutnya, pihak Polres Indramayu terus melakukan razia terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.

Dalam pemusnahan miras dan narkoba di Mapolres Indramayu, Wahyu menyebutkan, terdapat 56 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2014. Jumlah tersangkanya mencapai 72 orang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 8,5 kilogram, sabu-sabu 16,42 gram, pil dekstro 4.602 butir, miras 15.858 botol, dan tuak/ciu sebanyak 5.592 liter.

Ketua MUI Kabupaten Indramayu, Sofyan Sauri mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak Polres Indramayu. Menurut dia, masyarakat Kabupaten Indramayu hendaknya mulai mendeklarasikan anti miras dan narkoba.
Powered by Blogger.