Warga 4 kecamatan Tolak Perkebunan Tebu

Indramayu - Warga desa dari empat kecamatan yang selama ini lahannya diubah menjadi lahan tebu berkumpul di Situ Sumur Dalam, Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Rabu (17/9/2014). Dengan dimobilisasi oleh Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan, mereka menuntut agar lahan tebu di desa mereka diubah kembali menjadi hutan.

Perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan, Ahmad Subarjo mengatakan, dasar tuntutan keluar, karena lahan tebu yang telah berdiri selama 40 tahun tidak memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Menurut dia, dampak negatif di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan, justru menjadi persoalan dominan dari berdirinya lahan tebu milik PT Rajawali Nusantara Indonesia melalui Pabrik Gula Jatitujuh yang berlokasi di Kabupaten Majalengka.

"Kami meminta pemerintah pusat mencabut perjanjian Hak Guna Usaha Nomor 2 dengan dasar pertimbangan tidak berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Kami menginginkan agar lahan tebu itu diubah kembali menjadi hutan kembali dengan pengelolaan oleh negara," tuturnya.

Dia menceritakan, sebelum adanya perjanjian HGU dengan PT RNI, masyarakat memanfaatkan kawasan hutan untuk beragam kebutuhan, seperti tempat penggembalaan ternak, sumber air bagi rumah tangga maupun pertanian. Berubahnya fungsi lahan tersebut, menurut dia, menghilangkan sumber penghasilan masyarakat di desa penyangga.

"Ruang terbuka hijau juga menjadi hilang. Akibatnya, suhu udara semakin panas, sering terjadi banjir, dan polusi udara akibat pembakaran tebu," katanya.

Dia menambahkan, berdirinya perkebunan tebu tidak memungkinkan masyarakat tani menjadi petani mandiri. Pasalnya, mereka hanya bisa menjadi buruh harian, penanam atau penebang tebu dikala panen. Adanya peluang tanam tebu rakyat juga dinilainya tidak memberikan hasil optimal, karena hanya dilakukan beberapa gelintir orang, dan tetap saja membuat masyarakat pindah dari buruh menjadi buruh kembali. (Muhammad Ashari/A-147/PRLM)
Powered by Blogger.