Empat Desa di Indramayu Raih Predikat Desa Sadar Hukum

Indramayu (ROL) - Sebanyak empat desa di Kabupaten Indramayu berhak menerima predikat Desa Sadar Hukum. Predikat itu diberikan karena desa tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kepala Bagian Hukum Setda Indramayu, Tedy Rakhmat Riyadi mengungkapkan, keempat desa yang berhak menerima predikat itu yakni Desa Wanguk Kecamatan Anjatan, Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung, Desa  Mangunjaya Kecamatan Anjatan, dan Desa Gedangan Kecamatan Sukagumiwang.

Menurut Tedy, kriteria penilaian terhadap Desa Sadar Hukum yakni, desa tersebut harus lunas membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai 90 persen atau lebih. Selain itu, tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kriteria lainnya adalah angka krirninalitas rendah, kasus narkoba rendah, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. Ditambah lagi, rendahnya angka putus sekolah untuk wajib belajar berdasarkan kriteria lokal dari Provinsi Jawa Barat.         

''Bagi Desa Sadar Hukum, mereka berhak menerima piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar 10 juta untuk masing-masing desa,'' kata Tedy, Rabu (20/8).

Penyerahan penghargaan kepada Desa Sadar Hukum tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Repbulik Indonesia, Amir Syamsudin bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Aula Barat Gedung Sate, Selasa (19/8).

Secara persentase, Desa/Kelurahan Sadar Hukum terhadap total Desa/Kelurahan yang ada di Jawa Barat meningkat dari 3,06 % tahun 2013 menjadi 897 (15,05%) dari total 5.962 Desa/Kelurahan di Jawa Barat tahun 2014.
Powered by Blogger.