Pemkab Indramayu Tarik 15 Mobil Dinas Mantan Pejabat

Indramayu (PRLM) - Sebanyak 15 mobil dinas telah ditarik dari mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kelima belas mobil yang ditarik itu menghasilkan nilai perolehan sebesar Rp 1,021 miliar.

Mobil yang ditarik selama rentang waktu Mei sampai Juli 2014 itu kini diparkirkan di halaman Dinas Keuangan Daerah Indramayu, di Jalan RA Kartini, Kecamatan Indramayu. 

Mobil dinas itu terdiri dari enam jenis, seperti Toyota Kijang, Daihatsu, Isuzu Panther, dan Suzuki Carry.

Kepala Bidang Akuntansi dan Aset DKD Indramayu, Wita Suwita mengatakan, setelah mobil dinas berhasil ditarik dari para mantan pejabat, selanjutnya akan dilelang oleh pejabat pelelangan negara, dan uangnya masuk ke kas daerah dalam APBD.

Suwita mengatakan, penarikan mobil dinas dibutuhkan untuk kepentingan tertib administasi. "Saat ini kami masih menginventarisir dulu untuk bisa masuk ke tahap pelelangan," ujarnya, Selasa (15/7/2014).

Menurut Suwita, uang yang diperoleh dari hasil pelelangan nantinya bisa digunakan untuk membeli mobil dinas baru bagi SKPD yang belum memilikinya. Menurutnya, mobil dinas itu akan dipakai sebagai alat operasional.

Dia menyebutkan, mobil dinas yang telah ditarik itu sebelumnya berada di tangan para pejabat yang bertugas di dinas-dinas, seperti perdagangan, kebersihan, sumber daya air, pertanian, dan lain-lain. Totalnya terdapat 15 dinas yang tercatat di DKD Indramayu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar sempat mengatakan, pihaknya akan memperketat syarat dalam pemberian ijin pinjam pakai mobil dinas yang hingga kini masih dipakai oleh mantan pejabat yang telah pensiun.

Menurut dia, syarat yang lebih ketat soal pinjam pakai dilakukan agar penggunaan mobil dinas bisa sesuai dengan kebutuhan. 

"Kami akui ada sejumlah mobil yang masih dipakai mantan pejabat. Akan tetapi, prakteknya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk organisasi atau lembaga yang masih terkait dengan kegiatan pemerintahan," ujarnya.

Dia menjelaskan, sistem pinjam pakai mobil dinas diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. "Selama tidak ada masalah, sistem pinjam pakai bisa dilakukan," tuturnya.

Berdasarkan catatan "PRLM", adanya mobil dinas yang masih berada di tangan mantan pejabat memberi pengaruh terhadap pengelolaan aset Pemkab Indramayu. 

Keinginan Pemkab Indramayu memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK pada akhrinya terkendala oleh banyaknya aset daerah yang tidak tercatat dan tidak jelas keberadannya. Mobil dinas yang masih belum terinventarisir menjadi salah satu penyumbang ketidakjelasan aset tersebut.

Asisten Administrasi Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, sempat mengatakan, untuk memperoleh hasil laporan keuangan WTP, Pemkab Indramayu harus berani menarik sejumlah kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh para mantan pejabat di Kabupaten Indramayu.

"Upaya penarikan kendaraan dan aset lainnya yang masih dikuasai oleh para mantan pejabat, mampu menciptakan pengelolaan aset daerah untuk meraih WTP," ujarnya.
Powered by Blogger.