Polres Indramayu Musnahkan Minuman Keras


Indramayu (prlm) - Polisi memusnahkan barang bukti berupa minuman keras, petasan, alat ketangkasan ilegal, dan knalpot bising di halaman Markas Polres Indramayu, Rabu (25/6/2014). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan menggunakan stum.

Kapolres Indramayu, Wahyu Bintono mengatakan, barang bukti itu merupakan barang yang disita selama razia terhadap warung remang-remang, maupun kafe yang dilaksanakan dalam rentang waktu tiga minggu terakhir. Menurutnya, barang-barang tersebut disita untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama menghadapi momentum Bulan Ramadan serta pilpres.

"Barang-barang yang dirazia itu berasal dari setiap kecamatan yang ada di Indramayu. Sebanyak 31 kecamatan," ujarnya di sela-sela pemusnahan barang bukti.

Dia mengatakan, upaya razia terhadap minuman keras, petasan, dan alat ketangkasan, akan terus dilakukan oleh pihaknya, terutama dalam bulan ramadan ini. Dia mengatakan upaya razia itu juga akan dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Satpol PP.

Dalam acara itu, terdapat 7.776 botol miras yang dimusnahkan. Selain miras, barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah 2.476 liter tuak/ciu, 7 juta butir petasan, 10 unit mesin ketangkasan, dan 75 buah knalpot bising.
Powered by Blogger.