Polres Indramayu Musnahkan Minuman Keras
Indramayu (prlm) - Polisi memusnahkan barang bukti berupa minuman keras, petasan, alat
ketangkasan ilegal, dan knalpot bising di halaman Markas Polres
Indramayu, Rabu (25/6/2014). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan
menggunakan stum.
Kapolres Indramayu, Wahyu Bintono mengatakan, barang bukti itu
merupakan barang yang disita selama razia terhadap warung remang-remang,
maupun kafe yang dilaksanakan dalam rentang waktu tiga minggu terakhir.
Menurutnya, barang-barang tersebut disita untuk menjaga keamanan dan
ketertiban selama menghadapi momentum Bulan Ramadan serta pilpres.
"Barang-barang yang dirazia itu berasal dari setiap kecamatan yang
ada di Indramayu. Sebanyak 31 kecamatan," ujarnya di sela-sela
pemusnahan barang bukti.
Dia mengatakan, upaya razia terhadap minuman keras, petasan, dan alat
ketangkasan, akan terus dilakukan oleh pihaknya, terutama dalam bulan
ramadan ini. Dia mengatakan upaya razia itu juga akan dilakukan
berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Satpol PP.
Dalam acara itu, terdapat 7.776 botol miras yang dimusnahkan. Selain
miras, barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah 2.476 liter
tuak/ciu, 7 juta butir petasan, 10 unit mesin ketangkasan, dan 75 buah
knalpot bising.
Post a Comment