Pemkab Indramayu Siapkan Raperda BPBD





Indramayu (PRLM) - Saat ini Pemkab Indramayu sedang membahas rancangan peraturan daerah soal Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selama ini belum ada badan terpadu yang menanggulangi soal bencana di Kabupaten Indramayu.


Dalam rapat paripurna di DPRD Indramayu, Bupati Indramayu, Anna Sophanah mengatakan, keberadaan BPBD sangat dibutuhkan dalam penanganan bencana, baik pra bencana, saat bencana, maupun setelah bencana. 

Kabupaten Indramayu sendiri menurutnya sempat terkena bencana besar berupa banjir pada awal tahun ini. "Penanganan yang sistematis dan terpadu belum ada," katanya, Senin (9/6/2014).

Dia menyebutkan, saat itu banjir menerjang 303 kelurahan/desa dan merendam 108.048 pemukiman. Banjir juga menyebabkan 244 unit rumah roboh dan 349 unit rumah rusak. "Banjir pun menimbulkan kerusakan infrastruktur pengairan dan lainnya. Pembenahannya membutuhkan biaya besar,'' tuturnya.

Untuk menangani semua itu, Anna menilai keberadaan BPBD harus segera terwujud. Pasalnya, ruang lingkup BPBD lebih luas, yakni mencakup upaya preventif pra bencana, penanganan saat bencana, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Ketua FPKS DPRD Indramayu, Hadi Hartono, saat dimintai tanggapannya, menyatakan, dari sisi urgensi, penanganan bencana memang perlu ada yang menangani. Namun jika bersifat tetap berupa badan, dia menilai belum diperlukan. "Pasalnya, Indramayu bukan daerah yang rutin terkena bencana," katanya.

Hadi menambahkab, persoalan berikutnya jika dibentuk badan maka anggaranpun bersifat tetap. Itu berarti, anggaran tetap dianggarkan walaupun tidak ada bencana untuk belanja SKPD BPBD tersebut.

''Padahal APBD kita sangat dibutuhkan untuk memenuhi belanja di SKPD yang telah ada dan lebih urgent,'' tuturnya.
Powered by Blogger.