Mayoritas Alat Peraga Kampanye di Indramayu Terpasang di Zona Terlarang


Indramayu (rri) - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) baik pasangan nomor urut 1 maupun 2 di Indramayu, mayoritas tidak sesuai pada tempatnya alias terpasang di zona terlarang.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan tentang zona pemasangan APK ditingkat kecamatan dan desa atau kelurahan.

Dari pantauan RRI, beberapa lokasi seperti area kantor pemerintahan, tempat, ibadah, lembaga pendidikan yang masuk pada zona hijau atau tidak boleh dipasang alat kampanye justru terdapat gambar-gambar pasangan masing-massing capres cawapres. Meski terbukti melanggar, belum ada upaya penertiban dari pihak berwenang.

Ketua PPK Patrol, Fuad Kurdi,  menjelaskan, KPU sedianya telah menyediakan zona pemasangan APK kampannye pilpres 2014 untuk setiap desa. Lokasinya tidak jauh berbeda dengan zona pemasangan APK dalam kampanye pemilu legislatif lalu.Tapi diakuinya,  dari semua zona pemasangan APK tidak semuanya terisi. Atribut sosialisasi capres-cawapres justru lebih banyak terpasang di luar zona.

Hal senada juga disampaikan Ketua PPK Anjatan, Dedi Haryadi. Menurutnya,  di zona larangan kampanye banyak ditemukan adanya APK yang terpasang, sebaliknya di zona kampanye yang memang diperuntukan bagi pemasangan APK justru tidak dimanfaatkan untuk sosialisasi. Bahkan,  untuk mengakali peraturan KPU, tim sukses capres cawapres bergeser memasang APK di depan kediaman warga yang disulap menjadi posko relawan.

Hal tersebut dilakukan karena dinilai tidak melanggar aturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang APK.
Powered by Blogger.