KLH Indramayu Belum Juga Berubah Status

Indramayu (prlm) - Dasar perubahan status lembaga Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Indramayu menjadi badan sudah tertuang dalam perda dan perbup. Akan tetapi, perubahan tersebut masih belum terlaksana hingga kini. Padahal, banyaknya masalah lingkungan kerap membuat penanganan oleh KLH tidak optimal.

Dasar perubahan tersebut, yakni Perda No 11 Tahun 2013 tentang Perubahan ke 3 atas Perda No 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satpol PP. Kemudian Perbup No 10 Tahun 2014 tentang Organisasi Tata Kerja.

Kepala KLH Indramayu, Tini Sukartini menyebutkan, belum adanya perubahan status lembaga karena masih belum definitif, dan terkait juga dengan persoalan anggaran. Terkait dengan anggaran, menurut dia, anggaran yang ada saat ini disusun bukan untuk kebutuhan lembaga lingkungan hidup sebagai sebuah badan.

Dalam artian, jumlahnya masih terlalu kecil untuk sebuah badan yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang lebih luas dari yang ada sekarang. "Anggaran KLH pada tahun ini adalah Rp 1,3 miliar. Turun dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 1,5 miliar. Untuk sebuah badan, anggaran idealnya berada di kisaran Rp 4-5 miliar," katanya, Kamis (19/6/2014).

Dia mengatakan, pihaknya telah mengajukan penambahan anggaran dan sumber daya manusia terkait dengan rencana perubahan status lembaga lingkungan hidup. Dalam pengajuan itu, terdapat kenaikan 200 persen untuk personil dari yang ada sekarang sebanyak 23 orang, dan kenaikan anggaran sebesar 300 persen dari yang ada sekarang sebesar Rp 1,3 miliar. Namun demikian, dia mengatakan, pengajuan itu pada akhirnya akan tergantung persetujuan bupati.

"Dari informasi yang didapatkan sejauh ini, perubahan akan dilakukan pada triwulan III tahun ini, seiring adanya APBD-Perubahan. Dalam anggaran perubahan, mungkin akan ada penyesuaian anggaran untuk perubahan status lembaga lingkungan hidup juga," ujarnya.

Selain persoalan anggaran dan sumber daya manusia, perubahan status lembaga juga akan berpengaruh terhadap koordinasi antar instansi. Menurutnya, selama masih menyandang nama KLH, hirarki jabatan kepegawaian adalah eselon 3A. Sementara dalam praktik, koordinasi seringkali dengan instansi yang hirarki jabatannya adalah eselon 2A.

Ketidaksetaraan tersebut pada akhirnya mempengaruhi efektivitas koordinasi. "Seringkali kami nyambat melalui sekda atau bahkan bupati dalam hal koordinasi dengan instansi tertentu, tidak langsung jadinya," kata dia.

Menurutnya, dalam perubahan lembaga lingkungan hidup dari kantor menjadi badan, hirarki jabatan akan berubah dari eselon 3A menjadi 2A. Dari sisi koordinasi, menurutnya akan ada kesetaraan dengan instansi lain sehingga membuat koordinasi berjalan efektif.

Persoalan lain yang dianggap bisa teratasi ketika ada perubahan status adalah terkait Komisi Penilai Amdal. Lantaran statusnya yang masih kantor, KPA tidak bisa diselenggarakan. Dengan demikian, perusahaan yang akan menguji amdal, harus mengujinya ke provinsi.

Menurutnya hal tersebut menjadi kendala, karena banyak perusahaan yang sebenarnya berasal dari Indramayu, namun harus jauh-jauh ke provinsi untuk menguji amdal. Dia mengatakan, hal tersebut bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perusahaan berjalan tanpa adanya pemeriksaan amdal.

Kepala Seksi Tata Lingkungan, Dedy Agus Permadi mengatakan, salah satu penanda perubahan status lembaga lingkungan hidup adalah adanya peningkatan penegakan hukum lingkungan. Hal itu seiring dengan penambahan tupoksi dan SDM yang ada.

"Namun memang saat ini masih belum bisa berubah, karena anggaran yang dirancang masih memakai asumsi KLH. Sementara untuk sebuah badan, ada perhitungan anggarannya sendiri," katanya
Powered by Blogger.