Polres Indramayu Tangkap Pemasok Sabu-sabu

Indramayu - Satuan Narkotika dan Obat-obatan Polres Indramayu menangkap seorang pemasok narkotika jenis sabu-sabu. Pemasok sabu-sabu berinisial RB (30), warga Jalan Karanganyar, Desa/Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi.

Kapolres Indramayu, Wahyu Bintono, dengan didampingi Kasat Narkoba, Carim B Merta, mengatakan, tersangka pemasok sabu-sabu itu terkenal licin. Selain itu, tersangka RB juga terkenal memiliki jaringan yang cukup luas, yakni antara wilayah Indramayu-Cirebon.

Namun demikian, dia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka RB akan melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Jalan Raya Celeng, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Mendapatkan informasi tersebut, dia menambahkan, sejumlah petugas Narkoba Polres Indramayu mengejar tersangka.

“Kemudian di sekitar Jalan Raya Celeng itu, tersangka sedang terlihat menunggu seseorang. Di saat itulah petugas kami langsung merangsek dan berupaya menangkap tersangka,” ujarnya di Mapolres Indramayu, Kamis (6/3/2014).

Dia mengatakan, upaya untuk menangkap pelaku saat itu mendapatkan sedikit kendala. Pasalnya, dia sempat melakukan penolakan ketika polisi hendak membawanya ke Polres Indramayu. Namun setelah proses penangkapan serta dilakukan penggeledahan, di saku celana RB ternyata ditemukan adanya sabu-sabu yang dibungkus oleh plastik klip berwarna putih.

"Tersangka ini memiliki jaringan peredaran sabu-sabu cukup luas, diantaranya jaringan Indramayu-Cirebon, dan kota lainnya. Dia terkenal cukup licin saat akan ditangkap petugas. Namun dia pada akhirnya berhasil diamanakan saat akan bertransaksi sabu-sabu di wilayah Celeng-Lohbener tanpa ada perlawanan,” ujarnya.

Dia mengatakan, saat sabu-sabu itu dikeluarkan dari saku celananya, dia sudah tidak bisa apa-apa. “Sudah tidak bisa beralasan lagi. Bahkan, di hadapan penyidik akhirnya dia mengakui perbuatannya itu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dari tersangka RB, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu-sabu yang disita dari saku celananya itu berjumlah 10 bungkus. Dia mengatakan, kesepuluh paket itu merupakan paket yang siap beredar. Harga satu bungkus sabu-sabu itu, kata Carim berdasarkan pengakuan tersangka, adalah Rp 1 juta.

“ Rencananya kesepuluh paket sabu-sabu yang sengaja dibawa RB itu akan dijual kepada pemesannya. Untung saja transaksi bisa cepat digagalkan,” katanya.

Dia mengatakan, akibat perbuatannya itu, tersangka RB saat ini mendekam di tahanan Mapolres Indramayu. Tersangka RB terancam Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.(PRLM)
Powered by Blogger.