Disangkakan Curi Kayu Jati Okih Diganjar Hukuman 7 Bulan Penjara

Indramayu - Kakek berusia 70 tahun, Okih yang diadili di Pengadilan Negeri Indramayu akibat tuduhan mencuri kayu jati akhirnya divonis hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 500.000.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun penjara. Kendati demikian, Okih melalui penasehat hukumnya tetap akan mengajukan banding.

Berdasarkan putusan majelis hakim yang dipimpin Sunarti di PN Indramayu, Selasa (18/2/2014), Okih terjerat Pasal 50 ayat 2 huruf e dan f UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dia dinyatakan bersalah lantaran memiliki hasil hutan tanpa surat izin kepemilikan dari instansi yang berwenang.

Penasehat hukum Okih, Sepranadja menyesalkan putusan hakim tersebut. Dia menilai, majelis hakim hanya mengacu kepada peraturan secara teoretis tanpa mempertimbangkan latar belakang terdakwa terkait dengan kasus tersebut.

“Kalau ditelusuri secara historis berdasarkan keterangan saksi-saksi kami, ternyata kayu jati itu adalah milik orang tua Okih yang ditanam di masa lalu. Ini seharusnya jadi bahan pertimbangan juga,” tuturnya seusai sidang vonis tersebut.


http://www.tarunahebat.com/
Dia juga mengungkapkan, delapan kayu jati berukuran panjang 1-3 meter tersebut didapatkan Okih atas pemberian dari mandor Asper Perum Perhutani pada 2009 lalu. 

Sejumlah kayu jati tersebut, menurut dia, merupakan sisa pohon-pohon yang tumbang akibat bencana alam puting beliung pada 2005 lalu. “Yang kami sesalkan, tidak ada saksi dari JPU yang bisa membuktikan bahwa kayu-kayu itu hasil tebangan atau sisa bencana alam,” katanya.

Sepranadja menambahkan, kondisi Okih yang buta aksara juga seharusnya menjadi pertimbangan soal pemerolehan surat-surat kepemilikan kayu jati tersebut. Lantaran mendapatkannya dari mandor, Okih saat itu merasa tidak perlu membuat surat kepemilikan dari instansi terkait.

Sidang vonis Okih kemarin diiringi dengan aksi massa Serikat Tani Indramayu yang berunjuk rasa di depan PN Indramayu. Mereka menuntut pembebasan Okih lantaran dinilai menjadi korban kriminalisasi petani.

Koordinator aksi, Samsudin mengungkapkan, Okih diajukan ke PN Indramayu oleh Perum Perhutani lantaran ia menjadi anggota aktif STI. “Tak berapa lama setelah itu, Pak Okih malah diajukan ke pengadilan, padahal ia tidak bersalah,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Okih dituding telah mencuri delapan batang kayu jati di RPH Tamansari BPKH Haurgeulis Perum Perhutani seluas 4.000 hektare di Desa Sanca, Kecamatan Gantar. Agustus 2013 lalu, 

Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 50 ayat 2 huruf e dan f UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tuntutan sepuluh bulan penjara. Hingga sidang vonis kemarin, Okih telah menjalani enam bulan penjara. (PRLM)
Powered by Blogger.