7 Anggota XTC Dibekuk Polisi Sebelumnya Sempat Diamuk Massa

Indramayu - 7 anggota geng motor XTC (exalt to coitus) dibekuk polisi, Minggu (16/2/2014) dini hari di wilayah Tukdana. Tindakan tegas aparat ini dilakukan lantaran gerombolan dari wilayah Jatibarang itu berbuat anarkis dan bentrok dengan massa. Adalah HW (20) warga Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg, WDP (20) warga sebuah BTN di Jatibarang. Lalu 3 pelaku masih pelajar di salah satu SMK swasta di Jatibarang, yakni WP (17) asal Jatibarang, THP (17) dan ARL (16) asal Kertasemaya. Serta 2 lainnya, KMR (16) pelajar salah satu SMP negei di Kecamatan Sliyeg, dan RM (14) pelajar sebuah SMP swasta di Jatibarang, keduanya berasal dari desa berbeda di Kecamatan Sliyeg.

Selain 5 unit sepeda motor, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa dua bilah samurai, batu, pakaian termasuk jaket, 4 buah handpone, hingga seragam sekolah yang dilengkapi logo OSIS dan almamaternya. Sebelum diamankan, gerombolan yang berjumlah sekitar 30 orang itu terlibat keributan di salah satu desa yang dilintasi saat berkonvoi. Bentrokan yang tak terhindarkan itu lantaran salah satu anggota geng berusaha merebut ipad dan jaket milik seorang warga. Warga yang emosi terus mengejar dan tidak segan menghakiminya.

Tak lama kemudian, disaat keributan berlangsung datang sejumlah petugas Polsek Tukdana yang sedang berpatroli. Petugas pun berusaha meredakan suasana yang sudah memanas. Beruntungnya, 7 anggota geng yang diamuk massa berhasil segera diamankan ke mapolsek setempat. Sementara itu, 7 pelaku melakukan aksi konvoi bersama puluhan anggota XTC lainnya. Bertolak dari Jatibarang, gerombolan ini menyusuri ruas-ruas jalan di wilayah Bangodua dan Tukdana. Setibanya di suatu desa, salah satu anggota dari gerombolan itu berbuat anarkis. Bahkan, senjata tajam yang dibawa sempat diacungkan dan sesekali digesekkan ke aspal hingga mengeluarkan percikan api.


http://www.tarunahebat.com/
Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono melalui Kapolsek Tukdana, AKP Alka Nurani mengatakan, dari sekitar 30 anggota geng yang terlibat keributan ada 7 orang berhasil diamankan. Sedangkan puluhan lainnya kabur tidak terkejar. Menurutnya, geng motor yang terbilang ganas itu nampaknya ingin merusak kondusifitas di wilayah Tukdana. "Mereka ini dikenal brutal dan selalu membawa senjata tajam saat beraksi. Dan kami tidak ingin rasa aman warga terganggu. Kasusnya tetap diproses sesuai ketentuan," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 365 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman minimal 10 tahun kurungan penjara. "Kepada masyarakat diimbau untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya lebih intens lagi," ujar Alka. (RC)
Powered by Blogger.