Polsek Sindang Ringkus Pengecer Togel Hongkong

Indramayu - Pengecer kupon judi toto gelap merek Hongkong Kar alias Kentung (26), warga Blok Tanggul, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu diringkus petugas Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sindang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (4/1/2014).

Kentung berhasil diamankan bersama barang buktinya berupa beberapa alat transaksi judi togel serta uang pasangan togel sebesar Rp 550.500.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono melalui Kapolsek Sindang Ajun Komisaris I Ketut Sumandhana didampingi Kanitreskrim Ajun Inspektur Satu Ridwan membenarkan, jajarannya telah mengamankan seorang pengecer kupon togel merek Hongkong.

Menurut dia, kendati Kentung sudah ditangkap, jajarannya masih melakukan pemerikasaan dan pendalaman kasus tersebut.

“Hal ini bertujuan untuk mencari pelaku-pelaku lainnya yang diduga masih mengedarkan kupon togel, dan ada kaitannya dengan pelaku,” katanya, Minggu (5/3/2013).

Penangkapan Kentung berawal dari beberapa petugas yang mendapatkan laporan dari masayarakat yang menyebutkan ada pengecer kupon togel di wilayah desa tersebut.

Tak berapa lama setelah mendapat laporan tersebut, beberapa anggota Unit Reskrim Polsek Sinang menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan langsung.

http://www.tarunahebat.com/
Polisi yang tak jauh dari lokasi, akhirnya mengetahui keberadaan orang yang ditengarai selalu mengecerkan kupon judi itu. Petugas pun menangkap pelaku di rumahnya.

“Awalnya pelaku sempat mengelak dan menolak dibawa ke Mapolsek. Tetapi dia tak bisa berkutik setelah petugas mendapatkan barang bukti berupa uang pasangan togel sebesar Rp 550.500 serta sejumlah buku kupon togel jenis Hongkong, 4 lembar kertas rekapan, 3 pulpen, dan 1 buku kosong dari tangan pelaku,” tuturnya.

Dengan barang bukti tersebut, akhirnya pelaku menyerahkan diri. Kemudian Kentung bersama barang buktinya itu dibawa ke Mapolsek Sindang untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Dihadapan penyidik, Kentung berdalih jika perbuatannya itu dilakukan karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Pasalnya, Kentung saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.

Meski demikian, Kentung kini meringkuk di tahanan Mapolsek Sindang dan terancam Pasal 303 KUHP. “Pelaku merupakan orang kedua yang kami tangkap sejak awal tahun ini karena mengedarkan togel,” ujarnya.(PRLM)
Powered by Blogger.