PNS Nakal Indramayu Sulap Mobil Plat Merah Menjadi Plat Hitam
Indramayu - Salah satu mobil dinas pemkab Indramayu dinilai telah melanggar
Undang Undang 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,
karena didapati menggunakan plat hitam tanpa alasan yang jelas, mobdin
dengan nomor polisi E 551 P itu, diduga dipakai oleh oknum Camat, saat
berada dilokasi parkir masjid agung Indramayu Jawa Barat,
Kamis(8/1)kemarin.
“Sebagai pejabat pemkab Indramayu seharusnya memberikan contoh kepada
masyarakatnya, untuk mentaati peraturan berlalu lintas, apa tujuan
digantinya plat kendaraan yang semestinya berwarga merah ada dua
kemungkinan, pertama saat hendak mengisi BBM bersubsidi atau alasan lain
yang tidak jelas,” Kata R. Cahyadi warga Sumuradem saat singgah di
Masjid usai shalat dhuhur.
Menurut dia, jenis mobil dinas yang dipastikan milik camat diwilayah
barat itu, sudah lama menggunakan pelat hitam, entah apa tujuan
pergantiannya, pihaknya sudah lebih dari tiga kali melihat kondisi
mobdin tersebut lalu lalang dengan menggunakan nomor kendaraan yang
diduga tercelup aspal sebelum dipasang.
“Mobil jenis Toyota Avanza itu sudah lama berganti plat hitam, dan
sering saya lihat diwilayah barat, tapi saya tidak tau pasti milik camat
mana,”imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bidang Aset Daerah Kabupaten Indramayu, Bambang
Setiadi ketika ditemui dikantornya mengatakan semua kendaraan inventaris
Pemkab Indramayu berwarna merah, jika didapati salah satu mobdin dengan
menggunakan pelat hitam adalah diluar kewenangan pihak asset.
“Pemegang kendaraan yang telah melanggar aturan itu bisa diajukan ke
inspektorat daerah Kabupaten Indramayu untuk diperiksa,jika memang
terdapat bukti yang kuat atas pergantian plat tersebut, baru setelah itu
hasilnya seperti apa, apakah bentuk teguran atau sanksi penarikan
menunggu hasil pemeriksaan pihak inspeltorat,”tuturnya kemarin.
Pihaknya berharap kepada seluruh pemegang inventaris Pemkab Indramayu
agar dapat mempergunakan asset daerah tersebut dengan sebenar benarnya
sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.pungkasnya. (Ihsan/ER)
Post a Comment