Polisi Indramayu Tangkap Pembuat Uang Palsu
Indramayu - Polres Indramayu mengamankan seorang pembuat dan pengedar uang palsu (upal), Muk (20). Warga Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu itu
diciduk jajaran kepolisian gara-gara menggunakan upal untuk membeli
telefon seluler di Pertigaan KB, Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu,
Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa upal senilai Rp 960 ribu. Rinciannya, 18 lembar pecahan Rp 50 ribu dan enam lembar Rp 10 ribu. Barang bukti lain yang diamankan polisi adalah satu unit printer, dan sebuah telefon seluler.
Kasatreskrim Polres Indramayu, AKBP Wisnu Perdana Putra didampingi KBO, Inspektur Satu Maramis, menjelaskan, upal yang digunakan pelaku dibuat dengan menggunakan printer dan kertas HVS. Ukuran cetakan uang palsu tersebut telah disesuaikan dengan ukuran uang asli.
"Tapi nomor seri pada uang palsu itu semuanya sama," tutur Maramis, Jumat (11/10).
Maramis mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan pemilik gerai telefon seluler, Wahyu Tanoto, yang menjadi korban. "Uang palsu itu digunakan untuk membeli sebuah telefon seluler seharga Rp 300 ribu di gerai milik korban," terang Maramis.
Sebelumnya, kasus pemalsuan uang terjadi di Blok Inpres, Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Kamis (3/10). Jajaran Kepolisian Sektor Sukagumiwang mengamankan dua pelaku, Kad (35) dan Muk (50) dan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,9 juta. (Lilis/ROL)
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa upal senilai Rp 960 ribu. Rinciannya, 18 lembar pecahan Rp 50 ribu dan enam lembar Rp 10 ribu. Barang bukti lain yang diamankan polisi adalah satu unit printer, dan sebuah telefon seluler.
Kasatreskrim Polres Indramayu, AKBP Wisnu Perdana Putra didampingi KBO, Inspektur Satu Maramis, menjelaskan, upal yang digunakan pelaku dibuat dengan menggunakan printer dan kertas HVS. Ukuran cetakan uang palsu tersebut telah disesuaikan dengan ukuran uang asli.
"Tapi nomor seri pada uang palsu itu semuanya sama," tutur Maramis, Jumat (11/10).
Maramis mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan pemilik gerai telefon seluler, Wahyu Tanoto, yang menjadi korban. "Uang palsu itu digunakan untuk membeli sebuah telefon seluler seharga Rp 300 ribu di gerai milik korban," terang Maramis.
Sebelumnya, kasus pemalsuan uang terjadi di Blok Inpres, Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Kamis (3/10). Jajaran Kepolisian Sektor Sukagumiwang mengamankan dua pelaku, Kad (35) dan Muk (50) dan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,9 juta. (Lilis/ROL)
Post a Comment