Oknum Kepsek MTs Al-Ghifari Lakukan Penggelembungan Data Siswa
Indramayu - Kebijakan pemerintah guna kelancaran pelaksanaan pendidikan dalam
upaya pemenuhan kebutuhan anggaran pendidikan bagi sekolah-sekolah
kurang direspon dengan baik bahkan cenderung disalahgunakan oknum. Hal
itu terbukti dengan ditemukannya penggelembungan data siswa pada MTs Al –
Ghifari Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu,
Jabar, disinyalir untuk menarik anggaran lebih pada saat realisasi
angggaran yang disalurkan pemerintah melalui dana bantuan operasional
sekolah (BOS).
Drs. Samlawi, MA, Oknum Kepala MTs dimaksud, ketika ditemui diruang
kerjanya (8/10) terkesan enggan dikonfirmasi berkaitan hal dimaksud,
sembari asyik dengan note booknya mengatakan, datanya ada pada TU untuk
mengetahui siapa bendaharanya lihat saja di papan struktur, kalau pengen
lebih jelas lagi nanti kesini lagi aja skalian konfirmasinya dengan
guru-guru dan TUnya”, ujarnya singkat.
Kendati sudah diingatkan pihak Kemenag kabupaten Indramayu, nampaknya
Samlawi, secara sengaja mengulang kembali perbuatannya. Menurut
keterangan yang didapat dari salah satu staf seksi pendidikan madrasah
dijelaskan, pada tahun ajaran 2012/1013 tepatnya periode bulan Januari
sampai Juni 2013 telah didapati kelebihan data siswa pada sekolah
tersebut sebanyak 103 siswa, akan tetapi meski telah dilakukan peneguran
dengan konsekwnsi mengembalikan kelebihan dana bos yang sudah diterima
sekolah dimaksud, pada periode bulan Juli sampai September kembali
melakukan mark up sebanyak 48 siswa.
Dan untuk pengejuan pencairan dana BOS periode yang akan datang
(oktober-desember) melalui surat pernyataan tentang jumlah siswa MTs Al –
Ghifari yang ditanda tangani Samlawi dan Sairin, SPd.I, Komite Sekolah,
bermeterai 6000, menyatakan jumlah siswa kelas VII sebanyak 39, kelas
VIII 41 dan untuk kelas IX 18 siswa dengan jumlah total 18. Padahal
kenyataannya jumlah siswa kelas VII hanya 21, kelas VIII 15 dan kelas IX
14 siswa sehingga didapati selisih 48 siswa.
“saat ini kami menyarankan untuk memperbaiki surat pernyataanya untuk
pengajuan berikutnya dan merinci berapa nilai uang yang harus
dikembalikan sekolah itu adapun sangsi saya tidak dapat menjelaskan
karena hal itu kewenangan pimpinan”, ujarnya.
Sememtara Kepala Kemenag kabupaten Indramayu DR. H. Yayat
Hidayat,M.Ag melalui humas Rizki Riyadu Taufiq, menjelaskan, menurut
keterangan yang didapat dari seksi yang membidanginya, hal semacam itu
telah dilakukan pihak MTs Al-Ghifari sebanyak 4 kali dan apabila tidak
dilakukan pembenahan akan diberikan sangsi. Dan jika yang bersangkutan
seorang PNS maka bisa dimutasikan atau diberikan sangsi lainnya.
Kemudian disarankan kepada pihak yayasan untuk mengajukan struktur yang
baru guna menggantikan kepala Mts tersebut, tandasnya.
Jika penyimpangan yang dilakukan oknum kepala sekolah yang secara
sengaja telah merugikan keuangan Negara hanya sebatas mengembalikan
kemudian selesai begitu saja atau ditambah dengan sangsi administrative
seperti proses mutasi, tidak menutup kemungkinan hal serupa akan
dilakukan oleh oknum-oknum kepala sekolah lainnya “jika ketahuan uang
kembali dan jika tidak aman-aman saja’. Perlu kiranya dilakukan tindakan
tegas bagi oknum dimaksud agar tidak terulang kembali baik di institusi
pendidikan diatas yang berlabel agamais maupun di institusi-institusi
lainnya. (Robi / ER)
Post a Comment