Oknum Kepsek MTs Al-Ghifari Lakukan Penggelembungan Data Siswa

Indramayu - Kebijakan pemerintah guna kelancaran pelaksanaan pendidikan dalam upaya pemenuhan kebutuhan anggaran pendidikan bagi sekolah-sekolah kurang direspon dengan baik bahkan cenderung disalahgunakan oknum. Hal itu terbukti dengan ditemukannya penggelembungan data siswa pada MTs Al – Ghifari Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jabar,  disinyalir untuk menarik anggaran lebih pada saat realisasi angggaran yang disalurkan pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Drs. Samlawi, MA, Oknum Kepala MTs dimaksud, ketika ditemui diruang kerjanya (8/10) terkesan enggan dikonfirmasi berkaitan hal dimaksud, sembari asyik dengan note booknya mengatakan, datanya ada pada TU untuk mengetahui siapa bendaharanya lihat saja di papan struktur, kalau pengen lebih jelas lagi nanti kesini lagi aja skalian konfirmasinya dengan guru-guru dan TUnya”, ujarnya singkat.

Kendati sudah diingatkan pihak Kemenag kabupaten Indramayu, nampaknya Samlawi, secara sengaja mengulang kembali perbuatannya. Menurut keterangan yang didapat dari salah satu staf seksi pendidikan madrasah dijelaskan, pada tahun ajaran 2012/1013 tepatnya periode bulan Januari sampai Juni 2013 telah didapati kelebihan data siswa pada sekolah tersebut sebanyak 103 siswa, akan tetapi meski telah dilakukan peneguran dengan konsekwnsi mengembalikan kelebihan dana bos yang sudah diterima sekolah dimaksud, pada periode bulan Juli sampai September kembali melakukan mark up sebanyak 48 siswa.

Dan untuk pengejuan pencairan dana BOS periode yang akan datang (oktober-desember) melalui surat pernyataan tentang jumlah siswa MTs Al – Ghifari yang ditanda tangani Samlawi dan Sairin, SPd.I, Komite Sekolah, bermeterai 6000, menyatakan jumlah siswa kelas VII sebanyak 39, kelas VIII 41 dan untuk kelas IX 18 siswa dengan jumlah total 18. Padahal kenyataannya jumlah siswa kelas VII hanya 21, kelas VIII 15 dan kelas IX 14 siswa sehingga didapati selisih 48 siswa.

“saat ini kami menyarankan untuk memperbaiki surat pernyataanya untuk pengajuan berikutnya dan merinci berapa nilai uang yang harus dikembalikan sekolah itu adapun sangsi saya tidak dapat menjelaskan karena hal itu kewenangan pimpinan”, ujarnya.

Sememtara Kepala Kemenag kabupaten Indramayu DR. H. Yayat Hidayat,M.Ag melalui humas Rizki Riyadu Taufiq,  menjelaskan,  menurut keterangan yang didapat dari seksi yang membidanginya, hal semacam itu telah dilakukan pihak MTs Al-Ghifari sebanyak 4 kali dan apabila tidak dilakukan pembenahan akan diberikan sangsi. Dan jika yang bersangkutan seorang PNS maka bisa dimutasikan atau diberikan sangsi lainnya. Kemudian disarankan kepada pihak yayasan untuk mengajukan struktur yang baru guna menggantikan kepala Mts tersebut, tandasnya.

Jika penyimpangan yang dilakukan oknum kepala sekolah yang secara sengaja telah merugikan keuangan Negara hanya sebatas mengembalikan kemudian selesai begitu saja atau ditambah dengan sangsi administrative seperti proses mutasi, tidak menutup kemungkinan hal serupa akan dilakukan oleh oknum-oknum kepala sekolah lainnya “jika ketahuan uang kembali dan jika tidak aman-aman saja’. Perlu kiranya dilakukan tindakan tegas bagi oknum dimaksud agar tidak terulang kembali baik di institusi pendidikan diatas yang berlabel agamais maupun di institusi-institusi lainnya. (Robi / ER)
Powered by Blogger.