Sidang Kasus Pembunuhan Sakirin Berakhir Ricuh

Indramayu - Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu Jawa Barat, yang menghadirkan 3 orang remaja sebagai terdakwa berakhir ricuh, Rabu (28/8). 
 
Kericuhan terjadi saat polisi berusaha membawa 3 orang terdakwa kasus pembunuhan dengan korban sakirin (18) Warga Desa Curug Jati, Kecamatan Pusakanegara Kabupaten subang, Jawa Barat.

Keluarga korban berusaha menyerang ketiga orang terdakwa yakni Tedi Maulana (18), Daryanto (19) dan Ridwan (19) saat akan dibawa ke dalam mobil tahanan kejaksaan. Namun polisi yang sudah berjaga sejak awal, berhasil mengahalau massa yang sejak awal sudah dendam dengan perbuatan ketiga terdakwa tersebut.

Sidang putusan yang menghadirkan tiga orang terdakwa ini telah memutuskan, terdakwa di vonis 20 tahun penjara terhadap kedua terdakwa, sementara Tedi Maulana di vonis 10 tahun penjara karena masih dibawah umur.

“Kami pihak keluarga korban kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis para terdakwa tidak sesuai dengan perbuatan mereka, kami meminta banding agar para terdakwa di jatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati sekalipun”, Jelas Roni, kakak korban.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 10 juli 2013 yang lalu, saat korban sakirin diajak ketiga orang terdakwa untuk berjalan-jalan menuju ke area PLTU Indramayu. Namun, ditempat itu ketiga pelaku tega menghabisi nyawa korban, dengan cara di gorok serta mayatnya dibuang ditengah sawah. (JV)
Powered by Blogger.