Ratusan Napi di Lapas Indramayu Ikuti Pesantren Ramadan
Indramayu - Kegiatan pesantren kilat di bulan Ramadan tak hanya di gelar
sekolah-sekolah ataupun lembaga pendidikan lainnya. Namun, kegiatan
serupa juga digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B
Indramayu, tempat para narapidana berada.
Mulai awal pekan ini, ratusan binaan Lapas Indramayu itu mengikuti
pesantren kilat selama sepekan ke depan. Selain untuk meningkatkan
motivasi spiritual, keikutsertaan para napi dalam kegiatan keagamaan
tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk pemberian remisi.
"Jadi, semuanya antusias mengikuti kegiatan Ramadan kali ini. Sebab,
mereka juga bisa mendapatkan manfaat banyak dari kegiatan itu," ujar
Saparudin Siswanto, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Indramayu,
Rabu (17/7/2013).
Saparudin menuturkan, kegiatan pesantren Ramadan digelar setiap hari
dengan menghadirkan berbagai narasumber dari Kantor Kemenag Indramayu,
pesantren, dan lingkungan sekitar. Materinya yaitu seputar motivasi
spiritual, fiqih ibadah, aqidah, dan muamalah.
Kegiatan pesantren Ramadan di Lapas Indramayu itu berlangsung mulai
pukul 8.00 WIB-12.00 WIB. Setiap hari, ada dua materi yang disajikan
dari penceramah yang berbeda.
Tak hanya itu, para narapidana juga mengikuti kegiatan tadarus setiap
bada Asar hingga menjelang berbuka puasa. Pada malam harinya, mereka
pun mengikuti salat Tarawih dan dilanjutkan dengan tadarus hingga
sekitar pukul 21.00 WIB.
Kegiatan keislaman selama Ramadan itu, menurut Saparudin, rutin
digelar setiap tahun. Dia berharap agar kegiatan tersebut bisa
meningkatkan motivasi spiritual bagi para napi agar mereka lebih siap
menghadapi kehidupan ketika keluar dari tahanan.
"Kami berharap agar para napi memiliki sikap dan tingkah laku yang
positif saat keluar nanti dan semoga dapat diterima kembali dengan baik
oleh masyarakat," ujarnya.
Saat ini, jumlah napi di Lapas Indramayu sekitar enam ratus orang
dengan rentang usia remaja hingga dewasa. Mereka menjadi binaan lapas
akibat berbagai kasus, di antaranya pencurian, trafficking, penipuan,
dan penyalahgunaan narkotika. (A-192/A-89/PR)
Post a Comment