Ratusan Napi di Lapas Indramayu Ikuti Pesantren Ramadan

Indramayu - Kegiatan pesantren kilat di bulan Ramadan tak hanya di gelar sekolah-sekolah ataupun lembaga pendidikan lainnya. Namun, kegiatan serupa juga digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu, tempat para narapidana berada.

Mulai awal pekan ini, ratusan binaan Lapas Indramayu itu mengikuti pesantren kilat selama sepekan ke depan. Selain untuk meningkatkan motivasi spiritual, keikutsertaan para napi dalam kegiatan keagamaan tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk pemberian remisi.

"Jadi, semuanya antusias mengikuti kegiatan Ramadan kali ini. Sebab, mereka juga bisa mendapatkan manfaat banyak dari kegiatan itu," ujar Saparudin Siswanto, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Indramayu, Rabu (17/7/2013).

Saparudin menuturkan, kegiatan pesantren Ramadan digelar setiap hari dengan menghadirkan berbagai narasumber dari Kantor Kemenag Indramayu, pesantren, dan lingkungan sekitar. Materinya yaitu seputar motivasi spiritual, fiqih ibadah, aqidah, dan muamalah.

Kegiatan pesantren Ramadan di Lapas Indramayu itu berlangsung mulai pukul 8.00 WIB-12.00 WIB. Setiap hari, ada dua materi yang disajikan dari penceramah yang berbeda.

Tak hanya itu, para narapidana juga mengikuti kegiatan tadarus setiap bada Asar hingga menjelang berbuka puasa. Pada malam harinya, mereka pun mengikuti salat Tarawih dan dilanjutkan dengan tadarus hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

Kegiatan keislaman selama Ramadan itu, menurut Saparudin, rutin digelar setiap tahun. Dia berharap agar kegiatan tersebut bisa meningkatkan motivasi spiritual bagi para napi agar mereka lebih siap menghadapi kehidupan ketika keluar dari tahanan.

"Kami berharap agar para napi memiliki sikap dan tingkah laku yang positif saat keluar nanti dan semoga dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat," ujarnya.

Saat ini, jumlah napi di Lapas Indramayu sekitar enam ratus orang dengan rentang usia remaja hingga dewasa. Mereka menjadi binaan lapas akibat berbagai kasus, di antaranya pencurian, trafficking, penipuan, dan penyalahgunaan narkotika. (A-192/A-89/PR)
Powered by Blogger.