Polres Indramayu Tangkap Dua Pemuda Pengedar Ganja

Indramayu - Dua pemuda pengedar ganja dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Indramayu, Sabtu (13/7/2013).

Dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket dan sejumlah ganja linting siap edar. Kini,kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Indramayu guna pemeriksanan lebih lanjut.

Dua pelaku yang berinisial Ja alias Sanit (25), warga Desa Danbe, Kecamatan Sukagumiwang, dan JD alias Dede (20), asal Desa Babadan, Kecamatan Kertasmaya Indramayu. Keduanya diamankan usai dipancing petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Pelaku yang tak tahu dijebak, mendatangi sebuah warung di pinggir Jalan Binaria, Kecamatan Kertasmaya. Ketika pelaku mengeluarkan bungkusan ganja, seketika itu pula petugas membekuknya. Di hadapan petugas, pengedar mengaku membeli ganja dari Jakarta.

”Perbuatan pelaku terancam pasal III dan atau 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Carim B. Merta.

Dijelaskan AKP Carim, hasil penangkapan ganja yang dilakukan Polres Indramayu selama enam bulan sejak Januari hingga bulan Juli 2013, telah memperoleh ganja kering sebesar 34,5 kg dan sabu-sabu 3,8 gram. Barang haram itu, termasuk miras sebanyak 12.986 botol, dimusnahkan jajaran Muspida Indramayu di halaman Mapolres setempat.

Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintoro HW mengatakan, pemusnahan  terhadap barang haram merupakan bagian kegiatan Polres dalam upaya penindakan berbagai bentuk peredaran narkoba dan miras di Indramayu.

Wahyu berharap, dengan pemusnahan miras dan narkoba tidak ada lagi yang beredar di masyarakat Indramayu dengan nol persen. (Yusuf.H/LL/HF/RRI)
Powered by Blogger.