Polres Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba

Indramayu - Hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung sejak Januari hingga Juli 2013 di wilayah Hukum Polres Indramayu berhasil menyita 12.986 botol miras, 3.000 liter lebih tuak, narkoba jenis ganja 34,5 kg, dan sabu-sabu 3,8 gram.

Hasil operasi pekat tersebut, Selasa (9/7/2013), dimusnahkan di Mapolres Indramayu, yang ditandai dengan pembakaran ganja kering oleh Bupati Hj, Anna Sophana dan diikuti Muspida Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintoro mengatakan, hasil operasi pekat berupa minuman keras (Miras) sebanyak 12.986 botol rata-rata dengan kandungan alkohol diatas 15 persen. Bahkan, ada miras dengan kandungan alkohol mencapai 40 persen, diantaranya Vodka Jose Cevi, Macalon, Big Bos Vodka dan Vodka Asoka.

Menurut Kapolres, pemusnahakan tersebut yang merupakan bagian kegiatan polres dalam hal upaya penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran narkoba dan miras.

”Pemusnahan ini sebenarnya adalah bagian dari kegiatan kita dalam hal upaya penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran narkoba, penyalahgunaan narkoba dan miras, dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah kepada RRI mengatakan, meskipun Kabupaten Indramayu telah menerbitkan pelarangan miras yang beredar di Indramayu dengan dibentuknya Perda Miras pada tahun 2005, namun nyatanya di lapangan masih beredar miras. Hal itu terbukti setiap operasi masyarakat selalu berhasil disita barang haram tersebut.

Untuk itu, Bupati Anna Sophanah mengajak agar masyarakat dan alim ulama dapat mengawasi peredaran miras di Indramayu, selain petugas kepolisian. (Yusuf Husein/DS/HF/RRI)
Powered by Blogger.