Polres Indramayu Amankan Polisi Gadungan

Indramayu - Komarudin alias Komar (24), Warga Blok Baladewa, Desa Tanjungpura, Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu meringkuk di tahanan Mapolres Indramayu, Senin (22/7/2013) akibat melakukan penipuan. Dalam setiap aksinya, dia kerap menggunakan seragam polisi dan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri kepada calon korbannya.

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono mengungkapkan, Komar berhasil diciduk polisi atas laporan masyarakat setempat yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Polisi mengamankan tersangka pada Kamis (18/7/2013) lalu sekitar pukul 2.00 WIB di Tanjungpura, Kec. Karangampel.

“Dalam aksinya, tersangka selalu menjanjikan pada calon korbannya bahwa dia bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi calon korbannya. Untuk meyakinkannya, dia mengaku-ngaku sebagai anggota Polri,” ujar Wahyu di Mapolres Indramayu.

Salah seorang korban, Lia Roliyah percaya dengan janji korban yang akan membantu menyelesaikan permasalahannya. Dia pun menyerahkan HP yang diminta pelaku yang rencananya akan digadaikan oleh pelaku.

Namun, alih-alih digadaikan, HP tersebut malah dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sementara, masalah korban yang dijanjikan akan diselesaikannya tak pernah tuntas.

Saat diminta keterangannya, tersangka Komar mengakui perbuatannya. Meski mengaku baru setengah bulan melakukan aksinya, dia sudah berhasil menipu lima korban dan mendapatkan uang senilai Rp 1 juta dari para korban.

“Korban awalnya meminta pekerjaan, lalu saya janjikan akan memberinya pekerjaan. Lalu saya minta uang jaminan atau barang-barang berharga untuk digadaikan,” ucapnya seraya menambahkan, dari masing-masing korban, pelaku mengaku mendapatkan uang Rp 200.000 yang digunakannya untuk makan dan minum-minum.

Terkait dengan aksinya dengan mengenakan seragam polisi, dia mengaku hal itu terinspirasi dari pengalamannya yang sempat mendaftarkan diri ke sekolah kepolisian tetapi gagal diterima. Alih-alih mencoba kembali pada tahun berikutnya, dia malah mencoreng instansi kepolisian dengan menggunakan seragam polisi untuk aksi kriminal.

“Seragam polisi yang saya pakai itu dipinjam dari teman saya yang mempunyai kakak seorang polisi. Kalau untuk nama pada seragam itu, saya pesan bordir sendiri,” ucapnya.

Seragam yang ia gunakan pun kini disita polisi, berikut barang bukti lainnya, yakni 1 jaket berwarna biru, 1 unit telefon seluler, dan uang senilai Rp 40.000. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. (A-192/A-89/PR)
Powered by Blogger.