Perceraian di Indramayu Tinggi, Capai 900 Kasus Pertahun

Indramayu - Kasus perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu menduduki peringkat Nasional se Indonesia yang mencapai 8000-9000 kasus perceraian setiap tahunnya.

Jika dirata-rata, maka setiap bulan kasus perceraian terjadi 800 perkara. Hal ini jumlah yang luar biasa, mengingat jumlah penduduk Indramayu yang kurang dari 2 juta jiwa.

"Sepertinya masyarakat Indramayu ini melakukan perceraian itu bukan suatu perbuatan aib, sehingga perceraian yang seharusnya adalah perbuatan terlarang kecuali dalam kasus tertentu, tidak dipahami seperti itu," tutur Ketua Pengadilan Agama Kabupeten Indramayu, Ilham Abdullah kepada RRI, Selasa (11/6/2013).

Menurutnya, dalam mengganti suami atau istri itu tidak dianggap suatu hal yang sakral, tapi menjadi suatu kebiasaan saja.

Diakui Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, untuk menekan angka perceraian di Indramayu, pihaknya selalu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan dalam kegiatan dijadwal, karena hal ini menjadi kawajiban pihak Pengadilan Agama untuk menekan sekecilpun terjadinya perceraian.

Sosialisasi Pengadilan Agama selalu bersama dengan Kementerian Agama Indramayu, karena dilakukan juga dengan sidang keliling,yang dilaksanakan sejak bulan April dan dilanjutkan bulan Oktobet2013 mendatang.

Selain Kabupaten Indramayu yang menduduki peringkat Nasiopnal pertama dalam kasus percerai, juga disusul kemudian Kepanjen Kabupaten Malang, ketiga Banyuwangi, keempat Surabaya dan kelima Pengadilan Agama Sumber kabupaten Sumber. (Yusuf Husen/DS/HF/RRI)
Powered by Blogger.