Tujuh Pelaku Judi ‘Kuclak’ Ditangkap Di Lelea

Indramayu - Tujuh pelaku judi ‘kuclak’ diamankan petugas unit Satreskrim Polsek Lelea. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Lelea Blok Bong Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, Kamis (30/4).

Ketujuh penjudi, yang kesemuanya berprofesi sebagai supir angkot itu digelandang ke Mapolsek setempat beserta barang bukti berupa uang dan alat judi, beserta perlengkapan lainnya.

Ketujuh pejudi tersebut yakni Germo (30) warga Desa Lelea Blok Bong Kecamatan Lelea, Yatno (32), Dani (44), Ijah (30) dan Dikin (46) kesemuanya warga Desa Larangan Blok Larangan Induk Kecamatan Lohbener, serta Yudi (29) warga Desa Lelea Blok Portal Kecamatan Lelea, dan Rudi (44) adal Desa Tamansari Blok Girang Utara Kecamatan Lelea.

Kapolsek Lelea AKP Alka Nurani membenarkan telah mengamankan pelaku penjudi kuclak tersebut saat anggota unit reskrim sesaat sedang melakukan patroli rutin diwilayah hukum Polsek Lelea. “Patroli rutin memang kami lakukan setiap hari, sebagai upaya antisipasi serta guna menjaga kamtibmas dilingkungan wilayah hukum Polsek Lelea,” jelasnya.

Perbuatan ketujuh penjudi yang berwal iseng ini bakal didawa karena telah melanggar pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun hingga 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp25 juta. (Ato/Reaksi)
Powered by Blogger.