Pemkab Indramayu Minta Nelayan Maksimalkan Tempat Lelang

Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mengimbau nelayan agar menjual hasil tangkapannya di pelabuhan atau tempat pelelangan ikan (TPI) dengan mekanisme lelang.

Pasalnya dengan menjual ikan hasil tangkapan di TPI, para nelayan memiliki kepastian harga ikan yang jauh lebih bagus dan memberikan pemasukan bagi daerah melalui retribusi dibanding menjual ikan di tengah laut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu Abdurrosyid Hakim mengatakan untuk transaksi jual-beli ikan di tengah laut memang dibolehkan asal didaratkan di TPI.

Dirinya menuturkan pada taraf implementasi di lapangan, sejumlah pembeli biasanya melakukan transaksi di tengah laut kemudian tidak melakukan transaksi di TPI dengan mekanisme lelang.

“Kami telah membuat payung hukum dalam Perda No 11 Tahun 2012 yang mewajibkan nelayan mendaratkan ikan di TPI,” katanya, Selasa (14/5/2013.

Abdurrosyid mengungkapkan transaki jual-beli ikan di tengah laut memang kerap dilakukan antara nelayan dan pembeli (Pelele) dan pihaknya terus memberikan imbauan agar daerah tidak kehilangan pendapatan dari retribusi di TPI pada saat melakukan lelang.

“Selain itu untuk koperasi mina yang telah mendapat izin juga melibatkan pengurus pemerintah di tingkat desa sehingga bisa menjadi pemasukan bagi desa,” ujarnya. (k3/k29/yri)
Powered by Blogger.