Pemkab Indramayu Minta Nelayan Maksimalkan Tempat Lelang
Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Kelautan dan Perikanan
mengimbau nelayan agar menjual hasil tangkapannya di pelabuhan atau
tempat pelelangan ikan (TPI) dengan mekanisme lelang.
Pasalnya dengan menjual ikan hasil tangkapan di TPI, para nelayan
memiliki kepastian harga ikan yang jauh lebih bagus dan memberikan
pemasukan bagi daerah melalui retribusi dibanding menjual ikan di tengah
laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu Abdurrosyid
Hakim mengatakan untuk transaksi jual-beli ikan di tengah laut memang
dibolehkan asal didaratkan di TPI.
Dirinya menuturkan pada taraf implementasi di lapangan, sejumlah
pembeli biasanya melakukan transaksi di tengah laut kemudian tidak
melakukan transaksi di TPI dengan mekanisme lelang.
“Kami telah membuat payung hukum dalam Perda No 11 Tahun 2012 yang
mewajibkan nelayan mendaratkan ikan di TPI,” katanya, Selasa (14/5/2013.
Abdurrosyid mengungkapkan transaki jual-beli ikan di tengah laut
memang kerap dilakukan antara nelayan dan pembeli (Pelele) dan pihaknya
terus memberikan imbauan agar daerah tidak kehilangan pendapatan dari
retribusi di TPI pada saat melakukan lelang.
“Selain itu untuk koperasi mina yang telah mendapat izin juga
melibatkan pengurus pemerintah di tingkat desa sehingga bisa menjadi
pemasukan bagi desa,” ujarnya. (k3/k29/yri)
Post a Comment