Distan Indramayu: Kami tidak Berhak Melarang Petani Menjual Tanahnya

Indramayu - Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indramayu, Sugeng Akhya mengatakan dirinya tidak bisa berkutik bila tanah pertanian dijual oleh pemiliknya. Disamping itu, Dinas Pertanian tidak bisa mencegah sama sekali, karena hal ini adalah hak petani.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertamian dan Peternakan Kabupaten Indramayu Ir.Sugeng kepada RRI di Indramayu, Selasa (28/5/2013). Menurutnya, meskipun masyarakat tani menjual lahan pertanian, tetapi Dinas berhak mengelola tanahnya.

"Masyarakat petani yang lahan akan menjual, itu kita tidak bisa mencegah. Kita kelemahan di situ"

Dikatakannya pertanian fokusnya mengelola lahan, tapi haknya ada di petani. Hal ini, kata Sugeng Akhya yang menjadi tarik ulur antara Pertanian dengan Dinas Pertanahan. Sampai sekarang tidak ada titik temu dan kebijakan yang berarti dari dua lembaga pemerintah tersebut.

Diakui Sugeng, dirinya sedang mengejar teknologi pertanian, tapi disisi lain lahan pertanian dijual oleh petani, dan itu menjadi hak mereka. Pihak Dinas Pertanian tidak bisa mencegahnya karena di lindungi oleh undang-undang.

Meskipun Menteri Pertanian telah menerbitkan tentang pembatasan terhadap lahan abadi, namun sejauh ini pelaksanaan belum efektif. Selain itu, pemerintah pusat memunculkan yang namanya RT/RW atau seperti Tata Ruang Pertanian dan Tata Ruang Pembangunan non Pertanian dan sebagainya.

Hal yang demikian bisa ditaati oleh semua daerah, diharapkan bisa berbarengan dalam membangunnya. Ditegaskanya dalam program pertanian, bukannya mmperluas lahan pertanian, akan tetapi optimalisasi lahan pertanian, termasuk lahan Perhutani yang layak untuk pertanian. (Yusuf/NGH/WDA/RRI)

Powered by Blogger.