UMK Indramayu Naik Untuk Tahun 2013

Indramayu - Setelah melalui pembahasan yang cuk up alot, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2013 akhirnya diputuskan yaitu sebesar Rp 1. 125.000. UMK ini berarti mengalami kenaikan sebesar Rp 130.000 dibandingkan UMK tahun 2012 sebesar Rp 994.864.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu, H. Wawang Irawan SH MH melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Adi Satria menjelaskan kesepakatan ini berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu.

Adi Satria mengungkapkan, UMK tahun 2013 mengalami kenaikan dengan dasar pertimbangan tingkat Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Lajang (KHL-PL) bulan Oktober 2012 di tiga pasar tradisional yaitu pasar Indramayu, Karangampel dan Patrol. Besarnya KHL-PL di pasar Indramayu adalah Rp 1.286.397, pasar Karangampel Rp 1. 161.253 dan pasar Patrol Rp 1. 174.372. "Jadi dasar perhitungan UMK Indramayu tahun 2013 adalah 93,1 % dari rata-rata KHL-PL di tiga pasar tradisional tersebut dan ketemu angka Rp 1.125.000.

Kenaikan UMK tahun 2013 tersebut, tambah Adi akan segera diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Indramayu untuk segera ditetapkan. Sementara untuk UMK sektor migas hingga tanggal kemarin (2/11) belum juga ada kesepakatan. Menurut Adi, pembahasan upah sektor migas akan dilanjutkan pada hari Senin (5/11) mendatang,karena pihak sektor migas belum siap. (Radar)
Powered by Blogger.