Kejagung Segera Proses Politisi Golkar Yance

Jakarta - Kejaksaan Agung berjanji akan terus menindak lanjuti status tersangka Yance atau Irianto MS Syaipudin, Calon Gubernur Jawa Barat pilihan Partai Golkar atas kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Indramayu, Jawa Barat tahun anggaran 2006.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto mengatakan tim penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan dan menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap tiga terdakwa lain untuk menentukan nasib mantan Bupati Indramayu tersebut.

”Kita sedang melakukan pemeriksaan putusan sudah ada dua terpidana, nanti kalau sudah terima salinan putusan itu, nanti kita akan pelajari, baru kita kaitkan secara keseluruhan, kan itu kasus tidak sendirian,” kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Jumat (2/1/2012).

Andhi juga membantah bahwa Kejagung dianggap lamban tindaklanjuti kasus tersebut, karena kasus ini sempat tertunda di Kejagung. ”Kan kasus itu tidak ada batas waktunya, tapi lebih cepat lebih bagus, Ya artinya kita akan lihat perkembangannya,” ucapnya.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu. Yance sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2010 lalu.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini diduga telah terjadi penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu. Kala itu, panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektar yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Namun dalam prakteknya, harga jual tanah digelembungkan.

Harga tanah seluas 82 hektar yang semestinya Rp22 ribu per meter persegi tersebut di-mark-up hingga menjadi Rp42 ribu per meter persegi. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar. (OZ)
Powered by Blogger.