Vonis 5 tahun, Terdakwa Korupsi Ajukan Banding

Indramayu - Terdakwa korupsi dana gagal panen, Udin Sugiantono mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis 18 Oktober 2012.

Kuasa hukum terdakwa, Khalimi mengatakan upaya banding yang dilakukan karena terdakwa dinilai bukan sebagai perancang atau memiliki skenario dalam pemotongan dana gagal panen milik petani.

"Terdakwa sebagai kepala cabang dinas pertanian dan peternakan kecamatan krangkeng, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya pemotongan dana gagal panen. Artinya terdakwa hanya pelaksana bukan melakukan kebijakan sendiri," katanya.

Dalam persidangan di pengadilan Tipikor Bandung, Udin divonis lima tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan empat tahun enam bulan. Tim kuasa hukum juga akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada pekan depan.

"Kita sedang susun materi banding dan minggu depan akan diserahkan ke pengadilan tinggi," katanya.

Khalimi menambahkan, terdakwa juga dinilai bukan sebagai "pelaku" tunggal dalam pemotongan dana gagal panen di Kecamatan Krangkeng.

Sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus yang sama yakni Abdul Mutholib dan Muhammad Syafrudin yang merupakan ketua kelompok tani di Desa Kalianyar dan Krengkeng, Kecamatan Krengkeng, Kabupaten Indramayu twlah divonis satu tahun penjara.

Abdul dikenai wajib membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider satu bulan penjara,dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp118 juta.Jika uang ganti itu tidak terbayar dalam satu bulan, harta bendanya akan dilelang oleh negara atau ganti penjara satu bulan.

Walaupun sama-sama dihukum setahun, M Syafrudin harus mengganti kerugian Rp147 juta dengan ketentuan yang sama. Keduanya bebas dari dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) yakni keterlibatan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No 21/2001 tentang Antikorupsi, joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, keduanya bersalah atas Pasal 3 Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 18 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Merugikan Keuangan Negara atau Korporasi.

Dugaan korupsi dana bantuan gagal panen atau puso senilai Rp15 miliar sejak bulan Desember 2011. Bantuan dana gagal panen dari pemerintah pusat tersebut diberikan kepada petani di Kabupaten Indramayu. Daerah gagal panen tersebut seluas total 4.078 hektare yang diberikan pada petani di Kecamatan Cantigi, Balongan, Krangkeng, Losarang, Indramayu dan Anjatan.

Kecamatan Krangkeng mendapatkan jatah dana gagal panen terbesar yakni Rp11 miliar. Di Kecamatan Krangkeng, bantuan kekeringan dari pemerintah pusat sebesar Rp11 miliar, terbagi di sejumlah desa.Pemerintah pusat menetapkan, dana gagal panen per hektarnya sebesar Rp3,7 juta. Namun, bantuan tersebut tidak diterima dengan jumlah yang sama kepada petani. Petani di Kecamatan Krangkeng misalnya hanya menerima antara Rp1,2 hingga Rp1,5 juta per hektare.  (Sindo)
Powered by Blogger.