Mimpi Berantas Korupsi

Indramayu - Sepertinya sudah berbulan-bulan kasus simulator sim diusut, tapi belum juga terselesaikan, yang adaa malah bertambah parah saja. Hingga beberapa waktu lalu saat ramai dibincangkan dimedia massa kisruh antar KPK dan Polri ini, SBY akhirnya buka suara, berpendapat bahwa urusan tersebut baiknya diselesaikan oleh KPK, dengan harapan kasus-kasus korupsi lain'pun segera terselesaikan,

Saya rasa, inibukan pertama kalinya SBY berpidato dengan nada harapan-harapan, tapi tetap saja kasus-kasus korupsi tidak terselesaikan, ambil contoh, kasus bank Century, Wisma Atlet, yang berlarut-larut, beritanya bikin pusing masyarakat. Mungkin sengaja dibuat lama, agar rakyat lupa, dan kasus akhirnya ditutup, tanpa ketauan siapa penjahatnya.

Pemberantasan korupsi dinegeri ini akhirnya seperti mimpi, bagaimana tidak, para aparat dan pejabat seperti sudah tidak kenal dosa lagi, berbuat mendzolimi rakyat sekehendak hati, dalam memerintah agama disingkirkan dulu, seolah-olah Allah tidak melihat perbuatan mereka. Belum lagi mahalnya demokrasi, jadi jelas saat meraih kekuasaan, yg mereka pikirkan adalah kembali modal, dan dengan uang hasil korupsi itu mereka bisa dengan mudah membungkam saksi bahkan aparat penegak hukum.

Walah, kalau sudah begini, rakyat tidak bisa hanya mengandalkan aparat, apalagi hukum demokrasi yang bisa diganti sekehendak hati. Dari sini, harus ada perubahan sistemik, yang mengganti aturan main dinegeri ini.

Semestinya kita bisa berkaca bahkan mencontoh sejarah yang dulu pernah ada,  Masa  nabi Muhammad saw dan para sabahat, hukum begitu kokoh diterapkan, juga adil bagi setiap insan, khususnya untuk masalah korupsi. Islam sudah jelas memberikan solusi atas masalah korupsi, tindakan preventif adalah dengan meningkatkan keimanan para pejabat dan aparat, selalu mencatat keuangan para pejabat, andai ada kelebihan harta yang mencolok harus bisa dipertanggungjawabkan. Andai terjadi kasus korupsi pada mereka, harta harus dikembalikan pada negara.

Sanksi bagi pelaku korupsi pun memberikan efek cegah dan jera. Diantaranya harta tersebut di sita, di ekspos, penjara, hingga hukuman mati dengan mempertimbangkan dampak, kerugian bagi negara dan masyarakat. 

Restie Dwi A
Indramayu
Powered by Blogger.