Pembunuh "Debt Collector" Dituntut 15 Tahun Pejara
Indramayu - Terdakwa kasus pembunuhan Cas alias Jessica, 23, dituntut 15
tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di
Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, kemarin.
Dalam persidangan itu, JPU menilai terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Anggota JPU Bima Yudha Asmara mengatakan, tuntutan 15 tahun penjara itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Selain itu, tindakan terdakwa dinilai bersalah karena melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Tuntutan ini cukup maksimal. Kami meyakini, majelis hakim akan mengabulkan putusan dalam sidang pekan depan,” kata Bima usai persidangan kemarin. Bacaan tuntutan yang dilakukan JPU langsung mendapat pembelaan dari terdakwa.
Melalui kuasa hukumnya, Sri Kurniasih, terdakwa berharap mendapatkan keringanan hukuman. Sebab, selama ini terdakwa telah mengakui perbuatannya dan tidak melakukan pembunuhan secara berencana. (Sindo)
Dalam persidangan itu, JPU menilai terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Anggota JPU Bima Yudha Asmara mengatakan, tuntutan 15 tahun penjara itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Selain itu, tindakan terdakwa dinilai bersalah karena melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Tuntutan ini cukup maksimal. Kami meyakini, majelis hakim akan mengabulkan putusan dalam sidang pekan depan,” kata Bima usai persidangan kemarin. Bacaan tuntutan yang dilakukan JPU langsung mendapat pembelaan dari terdakwa.
Melalui kuasa hukumnya, Sri Kurniasih, terdakwa berharap mendapatkan keringanan hukuman. Sebab, selama ini terdakwa telah mengakui perbuatannya dan tidak melakukan pembunuhan secara berencana. (Sindo)
Post a Comment