Nekat Curi Motor Ninja Polisi, Dua Pemuda Dibui

Indramayu - Maling motor yang satu ini benar-benar nekad.  Sepeda motor  Suzuki Satria FU Nopol E 5072 TE milik polisi pun diembat. Tapi sial, saat kedua pelaku itu hendak membawa kabur motor curiannya,  diteriaki maling oleh pemilik .  Kedua pelaku pun ditangkap massa.

War, 29 dan Aeng, 20 penduduk Desa Tugu Lor, Kecamatan Sliyeg, Indramayu, Jabar diamankan beberapa saat ketika hendak membawa kabur barang bukti Suzuki Satria FU Nopol 5072 TE milik  Brigadir Polisi Riki yang berdinas pada Bagian Satuan Tahanan dan  Barang bukti (Tahti) Polres Indramayu.

Polisi mengamankan kunci leter “T” serta sebuah sepeda motor Yamaha Vixion Nopol E 5048 SH  yang digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya.

Keterangan di lokasi kejadian menyebutkan, Rabu (26/9) Brigadir Polisi Riki memarkir Suzuki Satria FU Nopol E 5072 TE di depan pintu kamar kos di Desa dan Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Usai memarkir motornya,  polisi muda ini ngobrol dengan temannya.

Saat ditinggal ngobrol itulah  rupanya pelaku mengincar sepeda motor korban. Pelaku mencoba mendekati motor sasaran dan mengutak-atik kunci motor. Sedangkan teman pelaku nangkring diatas sepeda motor Yamaha Vixion Nopol E 5048 SH yang diparkir tak jauh dari sepeda motor sasaran.

Ketika salah seorang pelaku akan membawa kabur barang bukti ternyata  diketahui pemiliknya. Pelaku buru-buru kabur dan diteriaki maling. Warga mengepung dan tak lama meringkus kedua pelaku.

Kapolres Indramayu, AKBP G.Pangarso Raharjo Winarsadi melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP I Nyoman Dita mengemukakan, pelaku curanmor diancam penjara maksimal 5 tahun sesuai Pasal 363  tentang pencurian dengan pemberatan. (Pos Kota)
Powered by Blogger.