DPRD Bangun Ruang Fraksi Rp1,1 Miliar, Ruang Fraksi Cukup Direnovasi

Indramayu - Proyek pembangunan lima ruang fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu dinilai sebagai pemborosan. Pengerjaan yang menggunakan uang rakyat itu menghabiskan dana sebesar Rp1,1 miliar.

Ketua Institute Transformasi Sosial (Intras) Agus Somad mengatakan, ruang fraksi anggota dewan yang ada saat ini cukup dilakukanrenovasi. Sebab,jikamelihat kondisi bangunan,ruangan tersebut masih laik pakai. Agus menilai, proyek bangunan baru yang menghabiskan dana sebesar Rp1,1 miliar itu seharusnya tidak perlu dilakukan.

Sebab, dana yang digunakan cukup besar, apalagi anggaran untuk pembangunan lima ruang fraksi tersebut diambil dari ABPD 2012. ”Sangat berlebihan jika memang hanya membangun lima ruang fraksi dengan anggaran Rp1,1 miliar. Ruangan itu cukup direnovasi atau diperbaiki saja,”kata dia. Dia menyebutkan, dana sebesar Rp1,1 miliar masih bisa digunakan untuk keperluan lain yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Terutama dalam proses pembangunan dan kesejahteraan warga Indramayu. ”Kemiskinan dan pendidikan masih menjadi perhatian pemerintah.Kenapa tidak digunakan untuk itu,”ungkap dia. Dia mengaku, segera melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan ruang Fraksi DPRD Kabupaten Indramayu. Selain itu,Ketua Aliansi Pemantau Korupsi Indramayu (APKI) Imam Santoso mengatakan, pembangunan ruang fraksi DPRD Kabupaten Indramayu dinilai sebagai proyek yang tidak pro rakyat.

Terutama disaat kondisi perekonomian yang terjadi sekarang. Masyarakat harus lebih berhemat dengan kebutuhan hidup yang semakin tinggi, tapi DPRD Kabupaten Indramayu terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat.”Anggaran yang dialokasikan cukup fantastis. Ini yang menjadi sorotan berbagai kalangan,”ujar dia. Imam juga mempertanyakan pertimbangan DPRD KabupatenIndramayuuntukmembangun ruang fraksi dengan nilai anggaran yang cukup besar.

Sementara itu, sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu menganggap pembangunan ruang fraksi tersebut dikarenakan kebutuhan yang mendesak. Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kabupaten Indramayu Hadi Hartono mengatakan, fasilitas DPRD Kabupaten Indramayu tentang ruang fraksi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.

Dia mengatakan pembangunan ruang fraksi diajukan berdasarkan ajuan dari fraksifraksi di DPRD Kabupaten Indramayu. ”Tujuannya agar rapat- rapat fraksi dapat dilakukan di komplek gedung DPRD. Selama ini sejumlah fraksi banyak yang menggelar rapat tidak di gedung DPRD melainkan di kantor partai masing- masing,”katanya.(Tomi/Sindo)
Powered by Blogger.