Polres Indramayu Tangkap Tiga Pengedar Togel

Indramayu - Petugas Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu mengamankan tiga pengecer judi toto gelap (togel), Selasa (3/7). 

Dari tangan pelaku, disita uang ratusan ribu rupiah termasuk sejumlah alat transaksi judi. Ketiga pengecer itu adalah Pur alis Apung (42) dan Sup alias Noying (33), warga Blok Sekober, Kel. Lemahabang, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu serta Sur (43 tahun), penduduk Blok Sasak Kembar, Kel. Margadadi, Kec. Indramayu Kab. Indramayu.

Penangkapan bermula saat sejumlah anggota Unit 1 satreskrim Polres Indramayu sedang melakukan pemantauan rutin di wilayah kota Indramayu. Ketika melintas, polisi melihat seorang pelaku sedang berada di sebuah pos ronda yang tengah menyusun kupon judi togel.

Petugas kemudian menyamar sebagai pemasang togel. Pelaku yang belakangan diketahui bernama Pur alias Apung ini melayani pemasang.

Saat itu juga dia langsung dibekuk bersama barang buktinya. Sementara dua tersangka lainnya, diamankan dari lokasi berbeda. Noying dan Sur ditangkap di sebuah warung yang tak jauh dari pos ronda di Blok Sekober, Kelurahan Lemahabang.

Bersama ketiga tersangka, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 250 ribu, telefon genggam, kalkulator, serta sejumlah perlengkapan judi lainnya.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi G. Pangarso Rahardjo Winarsadi melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Dita dan Kanit 1, Inspektur Dua Asep Dedi membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengecer togel.

Menurut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran togel. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 303 tentang perjudian," tuturnya. (sumber)
Powered by Blogger.