50 Orang Transmigran Indramayu Dikirim Ke Kabupaten Ogan Ilir
Indramayu - Sebanyak 50 orang transmigran asal Kabupaten Indramayu siap untuk dikirim ke Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan. Para transmigran ini akan ditempatkan di kawasan transmgirasi UPT Tanah Abang Kecamatan Muara Kuang. Kepastian ini didapatkan setelah Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dan Bupati Ogan Ilir Ir. H. Mawardi Yahya melakukan penandatanganan kerjasama tentang penyelenggaraan program transmigrasi yang berlangsung Senin, (2/7) di Ruang Nyi Endang Dharma Pendopo Indramayu.
Bupati Ogan Ilir Ir. H. Mawardi Yahya mengatakan, penempatan para transmigrasi ini akan dilakukan pada tahun 2013 mendatang serta bebas dan tidak tumpang tindih dengan kepentingan lain. Setiap KK yang berangkat akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar yang diperuntukan bagi lahan pekarangan seluas 0,25 hektar (siap olah), lahan usaha I seluas 0,75 hektar (siap olah), dan lahan usaha II seluas 1 hektar (dibuka sendiri oleh warga transmigran). Kemudian selama 12 bulan sejak ditempatkan akan mendapatkan biaya jaminan hidup.
Mawardi Yahya menambahkan, calon transmigran yang bisa menempati lokasi tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai calon transmigran, diantaranya berusia 18-50 tahun, belum pernah menjadi transmigran, mempunyai keterampilan sesuai dengan kebutuhan dibidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kerajinan, dan pertukangan.
"Kami proyeksikan para transmigran ini menempati areal perkebunan karet, dan lahan yang disediakan juga diharapkan untuk pengembangan perkebunan karet. Jika perkebunan karet ini bisa dijalankan, maka para transmigran bisa mendapatkan penghasilan kotor 7,5 juta per bulan." Kata Mawardi.
Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengungkapkan, penempatan para transmigran asal Kabupaten Indramayu di daerah tujuan selama ini telah dilakukan dibeberapa tempat yakni pada tahun 2006 menempatkan 30 KK untuk di Kabupaten Barito Kuala (Kalimantan Selatan), dan Kabupaten Katingan (kalimantan Tengah). Tahun 2007 menempatkan 30 KK yakni di Kabupaten Katingan (Kalimantan Tengah) sebanyak 20 KK dan Kabupaten Bulungan (Kalimantan Timur) sebanyak 10 KK.
Selanjutnya pada tahun 2008 menempatkan 10 KK yakni di Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatera Selatan). Tahun 2009 menempatkan 24 KK yakni untuk di Kabupaten Kutai Timur (Kalimantan Timur) sebanyak 9 KK, dan Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatera Selatan) sebanyak 15 KK. Sedangkan pada tahun 2010 tidak ada penempatan, dikarenakan daerah tujuan yang dialokasikan belum pernah dilaksanakan penjajagan dan kurang diminati masyarakat, dan tahun 2011 menempatkan 9 KK untuk di Kabupaten Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara). Sementara untuk tahun 2012 ini, direncanakan menempatkan 15 KK ke Kabupaten Sukamara (Kalimantan Tengah). (Deni)
Bupati Ogan Ilir Ir. H. Mawardi Yahya mengatakan, penempatan para transmigrasi ini akan dilakukan pada tahun 2013 mendatang serta bebas dan tidak tumpang tindih dengan kepentingan lain. Setiap KK yang berangkat akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar yang diperuntukan bagi lahan pekarangan seluas 0,25 hektar (siap olah), lahan usaha I seluas 0,75 hektar (siap olah), dan lahan usaha II seluas 1 hektar (dibuka sendiri oleh warga transmigran). Kemudian selama 12 bulan sejak ditempatkan akan mendapatkan biaya jaminan hidup.
Mawardi Yahya menambahkan, calon transmigran yang bisa menempati lokasi tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai calon transmigran, diantaranya berusia 18-50 tahun, belum pernah menjadi transmigran, mempunyai keterampilan sesuai dengan kebutuhan dibidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, kerajinan, dan pertukangan.
"Kami proyeksikan para transmigran ini menempati areal perkebunan karet, dan lahan yang disediakan juga diharapkan untuk pengembangan perkebunan karet. Jika perkebunan karet ini bisa dijalankan, maka para transmigran bisa mendapatkan penghasilan kotor 7,5 juta per bulan." Kata Mawardi.
Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengungkapkan, penempatan para transmigran asal Kabupaten Indramayu di daerah tujuan selama ini telah dilakukan dibeberapa tempat yakni pada tahun 2006 menempatkan 30 KK untuk di Kabupaten Barito Kuala (Kalimantan Selatan), dan Kabupaten Katingan (kalimantan Tengah). Tahun 2007 menempatkan 30 KK yakni di Kabupaten Katingan (Kalimantan Tengah) sebanyak 20 KK dan Kabupaten Bulungan (Kalimantan Timur) sebanyak 10 KK.
Selanjutnya pada tahun 2008 menempatkan 10 KK yakni di Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatera Selatan). Tahun 2009 menempatkan 24 KK yakni untuk di Kabupaten Kutai Timur (Kalimantan Timur) sebanyak 9 KK, dan Kabupaten Musi Banyuasin (Sumatera Selatan) sebanyak 15 KK. Sedangkan pada tahun 2010 tidak ada penempatan, dikarenakan daerah tujuan yang dialokasikan belum pernah dilaksanakan penjajagan dan kurang diminati masyarakat, dan tahun 2011 menempatkan 9 KK untuk di Kabupaten Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara). Sementara untuk tahun 2012 ini, direncanakan menempatkan 15 KK ke Kabupaten Sukamara (Kalimantan Tengah). (Deni)
Post a Comment