Sidang Penembakan GKI Indramayu, Pendeta GKI Beri Kesaksian



Indramayu - Sejumlah pendeta pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Indramayu memberikan kesaksian dalam sidang penembakan gereja dengan terdakwa Haidar,kemarin.

Persidangan dipimpin Muhammad Nadjib,dibantu dua hakim anggota,yakni Sunarti dan Ign Parta Bargawa. Dalamk esempatan itu,sejumlah pendeta dan pengurus GKI mengaku tidak mengetahui secara persis kejadian yang berlangsung.”Saat kejadian, kami tidak mengetahui karena tidak berada di tempat,” tegas Pendeta Edwin. Dia baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari pengurus GKI dan masyarakat sekitar.

”Saya juga baru jelas setelah melihat rekaman CCTV milik gereja,”ungkapnya. Kuasa hukum terdakwa, Otto Suyoto, menjelaskan, terdakwa tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Pasal 7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ”Terlalu jauh jika klien kami terlibat jaringan terorisme. Bukti-bukti ke arah itu sangat lemah,”ungkapnya.

Menurut Otto,terdakwa merupakan pelaku tunggal dan tidak memiliki motif tertentu terkait SARA. Pelaku dan keluarga juga telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada pihak GKI. (sumber)
Powered by Blogger.