PN Indramayu Kaji Berkas Banding Panji Gumilang



Indramayu - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu mengkaji berkas banding Pimpinan Pondok Pesantren Al- Zaytun, Panji Gumilang.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Agus Fatah mengaku, masih melakukan pemberkasan upaya banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Panji Gumilang. “Berkasnya masih belum kita kirim ke Pengadilan Tinggi Bandung karena masih kita teliti,”ungkapnya saat dikonfirmasi,kemarin. Agus Fatah mengatakan, berkas banding tersebut diperkirakan akan dikirim ke Pengadilan TinggiBandungpadaakhir bulan ini.

“Paling lambat awal bulan depan, berkas banding akan diserahkan,”katanya. Sementara itu, terkait putusan mahkamah agung (MA) terhadap Sekretaris YPI, Abdul Halim, sudah sesuai prosedur. “Kami hanya menjalankan instruksi dari MA untuk memberitahukan kepada kuasa hukum dan kejaksaan soal putusan MA,”katanya. Abdul Halim divonis Pengadilan Tinggi Bandung lebih berat dibandingkan putusan di PN Kabupaten Indramayu. Di Pengadilan tersebut,Abdul halim divonis 10 bulan penjara.

Saat itu kuasa hukum terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.Namun, dalam putusannya, pengadilan tersebut menghukum Abdul Halim dengan putusan 1,5 tahun. Putusan tersebut membuat kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, putusan MA justru memperkuat putusan Pengadilan TinggiBandungdengan hukuman 1,5 tahun penjara. “Salinan putusannya telah kita informasikan kepada kuasa hukum terdakwa dan kejaksaan negeri kabupaten indramayu,” katanya.

Selain terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim.“Hukumannya di bawah 2/3 dari tuntutan kita. Jadi, JPU ajukan upaya banding.Memori banding juga akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu dalam waktu dekat ini,” ungkap anggota JPU,Domo Pranoto. Seperti diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al- Zaytun, Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim.Panji dinilai bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Vonis terhadap Panji Gumilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun enam bulan.

Panji dijerat dengan pasal 264 ayat 1 ke 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta kedua melanggar pasal 266 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam sidang pembacaan putusan,Ketua Majelis Hakim Muhammad Nadjib mengatakan, Panji Gumilang dianggap ikut serta melakukan pemalsuan dokumen milik YPI. “Terdakwa dianggap memiliki peran dalam pemalsuan dokumenYPI,” kata dia.

Terkait banding yang diajukan terdakwa,dia mengaku,hal itu adalah hak pribadi bagi setiap warga negara dalam proses hukum yang sedang dijalani. Dia mengatakan, putusan majelis hakim didasarkan atas bukti dan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan. (sumber)
Powered by Blogger.