PGRI Indramayu Siap Dukung Guru Majalengka



Indramayu - Reaksi yang dilakukan ribuan guru yang tergabung dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kab. Majalengka belum lama ini, terhadap kinerja Mapolres Majalengka yang menjadikan salah seorang guru honorer SDN Panjalin Kidul V Kec. Sumberjaya Kab .Majalengka Aop Saopudin menjadi tersangka, mendapat dukungan dari PGRI Kab. Indramayu.

Sekretaris PGRI Kab. Indramayu, Drs. H. Haryono, M.Si. nengaku merasa kecewa terhadap kinerja Mapolres Majalengka. “Tindakan yang dilakukan guru itu, adalah tindakan penegakan kedisiplinan siswa dan bukan penganiayaan. Dan, itu telah diatur dalam UU No 20 tahun 2003 pasal 12 ayat 2 hurup (a) tentang peraturan siswa untuk bisa mengikuti tata tertib sekolah,” tegasnya.

Selain itu, imbuh dia, diatur juga dalam UU dimaksud (UU No 20 tahun 2003) juga dilindungi oleh UU No 14 tahun 2005 tentang perlindungan hukum profesi dan keteangakerjaan. Hal itu dinilai, tindakan yang dilakukan guru tersebut merupakan tindakan untuk mendidik kedisiplinan. “Kalau ada instruksi kapan saja dari Ketua PGRI Jabar atau dari PGRI se-Ciayumajakuning (Cirebon-Indramayu-Majalengka dan Kuningan), maka sebagai bentuk solidaritas pihaknya siap berangkat ke Kab. Majalengka,” kata Haryono. (sumber)
Powered by Blogger.