Vonis Pelaku Trafficking Dinilai Terlalu Ringan



Indramayu - Vonis kasus trafficking terhadap Calo dan PJTKI PT TCA atas perbuatannya kepada TKW Nurhayati (16) di Pengadilan Negeri Indramayu dinilai masih ringan. Jaksa juga dianggap lalai karena tidak melakukan tuntutan restitusi, yakni ganti rugi bagi Nurhayati dan keluarganya akibat persoalan yang menimpanya.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jamaludin, menanggapi hasil sidang kasus trafficking Nurhayati 15 Mei lalu di Pengadilan Negeri Indramayu. Saat itu dalam putusannya, hakim memberikan putusan 5 tahun untuk calo dan 7 tahun untuk PJTKI dan denda masing-masing 300 juta subsider 5 tahun. Digugat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hukuman itu terlalu ringan. Seharusnya bisa 15 tahun penjara, dan ada yang belum dilakukan oleh jaksa adalah tuntutan Restitusi (ganti rugi untuk TKI dan keluarganya akibat persoalan yang menimpanya). Paling tidak kita berharap ada penegakan hukum, sehingga ada efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir kasus-kasus trafficking pada TKI" tandsnya.

Dia menjelaskan, saat ini Nurhayati masih berada di penjara Women Changi Singapura dan sedang menjalani sidang di pengadilan Singapura Supreme Court dengan tuduhan membunuh anak majikanya yang berumur 12 tahun.

"Saat ini TKI sudah didampingi lawyer setempat bapak Muzamil yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendampingi di pengadilan (Singapura)," jelasnya.

Nurhayati (16 tahun) adalah perempuan asal Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Diberangkatkan oleh PT Tiara Cilacap Abadi (TCA), dokumennya dipalsukan karena di bawah umur. Nurhayati diajak ke Jakarta oleh Cas hanya membawa selembar ijasah SD dan surat izin dari orang tua. Sadar Nurhayati masih bocah dan belum boleh jadi TKW, Cas membawa Nurhayati ke komisaris PT TCA. Sang komisaris kemudian memalsukan semua dokumen Nurhayati dengan imbalan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. (Pel)
Powered by Blogger.