Korupsi Dana Puso, Camat Krangkeng DiKrangkeng



Indramayu - Camat Krangkeng Drs. Cusomo tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan gagal panen Kecamatan Krangkeng tahun 2011, Kamis (16/2) ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu.

Penahanan itu dilakukan jaksa penuntut umum setelah Kamis (16/2) pagi yang bersangkutan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan gagal panen Kecamatan Krangkeng tahun 2011.

Dengan ditahannya Drs. Cusomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan gagal panen Kecamatan Krangkeng tahun 2011 itu maka sudah 5 orang tersangka yang ditahan kejaksaan di Lapas Indramayu.

Tersangka yang ditahan sebelumnya yakni; Abd dan Sap keduanya Ketua Kelompok Tani, US dan Sw KCD Pertanian dan Peternakan Kecamatan Krangkeng dan Cantigi serta Drs. Cusomo Camat Krangkeng yang ditahan jaksa di Lapas Indramayu Kamis (16/2) sore.

Kajari Indramayu Kusnin menyatakan, kejaksaan negeri mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana bantuan gagal panen Kecamatan Krangkeng tahun 2011 sebesar Rp11 miliar dan berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp2,5 miliar.

Camat Krangkeng Drs. Cusomo sewaktu dijumpai, Rabu (15/2) menyatakan, siap memenuhi panggilan jaksa dan memberikan keterangan yang diperlukan pada Kamis (16/2). “Saya siap datang memenuhi panggilan jaksa didampingi penasehat hukum Warsaen, SH,” ujarnya kmarin .

Khalimi, SH mantan penasehat hukum Drs. Cusomo Camat Krangkeng yang dihubungi Pos Kota, Kamis (16/2) sore membenarkan jaksa menahan yang bersangkutan. “Betul, Drs. Cusomo Camat Krangkeng ditahan kejaksaan,” katanya. (sumber)
Powered by Blogger.