Ribuan Massa Tolak Pencabutan Perda 'Miras' di Indramayu



Indramayu - Ribuan massa mengatasnaman Forum Komunikasi Lintas Agama melakukan aksi unjuk rasa di dua tempat berbeda, yakni di gedung DPRD dan pendopo Indramayu, Senin (5/12). Dalam aksinya mereka menolak terhadap pencabutan Peraturan daerah (perda) larangan minuman keras (miras) di Kabupaten Indramayu.

Massa yang datang dengan membawa berbagai poster dan spanduk berisikan penolakan terhadap perda miras adalah perwakilan dari berbagai ormas dan unsur kepemudaan dari semua kecamatan yang terssebar di Kabupaten Indramayu. Mereka mengecam terbitnya surat menteri dalam negeri yang memerintahkan pencabutan perda miras.

"Kami meminta kepada DPRD dan Pemerintah kabupaten Indramayu untuk tidak mencabut perda larangan miras. Perda miras itu harus tetap dipertahankan," ujar salah kordinator umum, Rakhmat Sulaeman saat melakukan orasi di depan gedung DPRD setempat.

Menurut dia, miras selama ini telah menjadi sumber malapetaka dan bencana. Akibat miras yang memabukan sering terjadi tawuran yang menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa. Bahkan menyebabkan angka kriminalitas tinggi, seperti perkosaan dan pencurian. Ia mencontohkan, setelah perda larangan miras diterbitkan pada 2005 lalu, aksi tawuran dan kriminalitas menurun drastis yang tentunya kondisi ini berdampak terciptanya kondusifitas dan keamanan daerah.

Ribuan massa yang berunjuk rasa di gedung DPRD Indramayu, ditemui Ketua DPRD, Abdul Rozak Muslim dan semua ketua fraksi yang ada di DPRD Indramayu. Di hadapan massa, para wakil rakyat itu menyatakan mendukung sepenuhnya keberadaan perda larangan miras di Kabupaten Indramayu.
"Kami senada dengan saudara-saudara. Kami juga tidak akan pernah mengagendakan pencabutan perda larangan miras di Kabupaten Indramayu," tutur Rozak, disambut tepuk tangan massa.
Rozak berjanji, pihaknya akan meneruskan aspirasi massa ke pemerintah pusat, dalam hal ini menteri dalam negeri pada Selasa (6/12). Dan berharap, pemerintah pusat dapat menerima aspirasi tersebut.

Setelah melakukan aksi didepan gedung DPRD, massa melakukan aksinya dengan berjalan kaki ke depan kantor pendopo Indramayu, beberapa saat kemudian Wakil Bupati (wabup) Indramayu, Drs. H.Supendi, M.Si menemui para pendemo. Di hadapan massa, Supendi menyatakan aspirasi massa itu sejalan dengan sikap Pemkab Indramayu. Hal ini sesuai dengan visi Indramayu Remaja. " Pemkab Indramayu akan tetap konsisten wujudkan kondusifitas daerah dengan tidak akan mengusulkan perubahan perda miras ke DPRD, " tegas Supendi.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Drs. H. Supendi, M.Si menerima aspirasi dari para pendemo dan tetap akan berjuang bersama dengan masyarakat. Pasalnya, masyarakat Indramayu sudah merasakan dampak positif dari adanya perda tersebut sehingga harus tetap dipertahankan. Apalagi, perda itu sudah banyak diadopsi oleh daerah lain.

Aksi ribuan massa ini menyusul adanya surat dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi bernomor 188.34/4561/SJ, tanggal 16 November 2011, meminta Bupati Indramayu untuk menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minumal Beralkohol di Kabupaten Indramayu, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa perda tersebut bertentangan dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol.

Terbitnya surat tersebut pun langsung mendapat reaksi keras dari para ulama dan berbagai ormas di Indramayu. Mereka bahkan menyampaikan penolakan tersebut dengan datang langsung ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (1/12). (deni)
Powered by Blogger.