Indramayu Protes Pencabutan Perda Antimiras



Indramayu - Masyarakat Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, resah. Terbitnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) yang mencabut peraturan daerah (perda) tentang larangan minuman beralkohol, dianggap saja hendak mengguyur Indramayu dengan minuman keras (miras) dan mengembalikannya ke ‘zaman kegelapan’marak dengan aksi kriminalitas dan tawuran antardesa.

Semula, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indramayu menerbitkan Perda Nomor 7/2005, lalu disempurnakan menjadi Perda Nomor 15/2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Tetapi, SK Mendagri Nomor 188 34/4561/SJ tanggal 16 November 2011 meminta Bupati Indramayu segera mencabut dan meng hentikan pelaksanaan perda itu.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Abdul Rojaq Muslim mengemukakan, proses pembentukan perda antimiras sudah menampung aspirasi masya rakat. “Jadi, aneh kalau sekarang Kemen dagri mempersoalkannya. DPRD jelas akan mem perta hankan perda itu, terlebih seluruh kom ponen masyara kat mendukung,” tuturnya, Ahad (4/12).

Pada Kamis (1/12), para tokoh ormas Islam dan organisasi kepemudaan juga mendatangi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk menyerahkan surat dukungan terhadap pemberlakuan perda antimiras. Mereka diterima Kasubag Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah I Kemendagri Indra Setiawan.

Indra Setiawan mengaku, secara moral, begitu miris jika perda tersebut sampai dicabut. Terlebih, sudah memberikan dampak positif secara nyata terhadap masyarakat Indramayu. Akan tetapi, ia berdalih, negara tidak melarang peredaran minuman beralkohol secara mutlak dan perda antimiras bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2007 tentang Peng awasan dan Pengendalian Per edaran Minuman Beralkohol mau pun Keputusan Presiden (Kepres) No 3/1997. Berdasarkan peraturan itu, pengawasan per edaran minuman beralkohol merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Salah satu penggagas perda miras itu, Irianto MS Syafiuddin, yang akrab disapa Yance, mengecam sikap Mendagri yang hanya mempertimbangkan hukum positif yang memberikan legalitas terhadap peredaran minuman ber alkohol di Indonesia. Mantan bupati Indramayu dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) ini menilai, SK Mendagri itu tidak mempertimbangkan aspirasi umat Islam dan kondisi nyata masyarakat Indramayu terkait dengan bebasnya peredaran miras.

Seluruh komponen masyarakat, seperti ulama, pemuda, cendekiawan, dan pelajar, akan melakukan perlawanan terhadap segala upaya pihak mana pun yang akan membatalkan perda antimiras. Sebab, perda itu merupakan peraturan yang efektif dalam mengantisipasi pelbagai tindakan kriminalitas dan bobroknya moral masyarakat, kata Yance yang kini menjabat Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, kemarin. (Rep)
Powered by Blogger.