Polres Indramayu Bekuk Pemalsu BPKB / STNK



Indramayu - Pemalsu BPKB dan STNK kendaraan bermotor diringkus Satreskrim Polres Indramayu . Dari tangan tersangka disita dua unit kendaraan bodong yang dijual tersangka menggunakan BPKB dan STNK aspal.

Tersangka Sum alias Agres, 43 penduduk Dusun Batang, Desa Karangwangi, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Jabar diamankan petugas saat menjual 2 unit mobil yang dibeli Handi Christianto, 57 warga Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, Jabar.

Indramayu - Dua unit mobil yang dijual Sum masing-masing ; Suzuki Futura nopol D 8258 OT seharga Rp48 juta dan Mistsubishi T 120 SS nopol B 9337 TAA yang dijual dengan harga Rp40 juta. Kedua kendaraan itu kata petugas sebenarnya bodong alias tidak memiliki BPKB maupun STNK.

Modusnya Agres mencetak BPKB dan STNK palsu pada kedua unit kendaraan itu kemudian menjualnya ke pembeli. Handi Christianto, awalnya tidak mengira, jika surat-surat kedua kendaraan bermotor itu aspal.

Setelah di chek ke petugas BPKB dan STNK kedua kendaraan itu ternyata palsu. Petugas Unit I Satreskrim Polres Indramayu segera menghubungi penjual kedua unit kendaraan itu ke wilayah Polres Subang.

“Tersangka Agres kami jerat dengan Pasal 263 dan 387 atau 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya enam tahun, ” tegas Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Rohadi. (sumber)
Powered by Blogger.