Tiga Anggota Sindikat Pemalsu STNK Diringkus



Indramayu - Tiga tersangka anggota sindikat pemalsu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) diringkus Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Rabu (26/10). Tiga orang tersangka yang terdiri dari dua orang pemesan dan satu orang ahli pembuat STNK palsu itu ditangkap berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita beberapa lembar STNK sepeda motor berbagai jenis yang telah dipalsukan para tersangka. Kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap anggota sindikat lainnya.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah adalah Mul alias Bejo (48) warga Desa Sleman Kecamatan Sliyeg Kab. Indramayu yang juga residivis ahli pembuat STNK palsu. Dia mempunyai kaki tangan yang bertugas mencari motor-motor curian untuk dibuatkan STNK mirip dengan aslinya, yakni Tar alias Labur (25) warga Desa Kapringan Kec. Krangkeng, Kab. Indramayu dan Kad (48) penduduk Desa Singakerta Kec. Krangkeng, Kab. Indramayu.

Dalam pemeriksaan oleh petugas, tersangka Bejo mengatakan praktik memalsukan STNK sudah dilakukan sejak lama. Modus yang digunakan yakni dengan cara membeli STNK asli dari sepeda motor yang bermasalah di perusahaan "leasing" tertentu.

Dengan memberikan sejumlah uang, STNK asli yang dibeli dari oknum pegawai perusahaan "leasing" itu kemudian dibawa untuk diubah sesuai jenis motor pemesan. Biasanya, lanjut dia, pemesan adalah para penadah yang berhubungan langsung dengan kelompok pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Bejo memalsukan STNK asli dengan cara manual. Dia tidak menggunakan alat cetak canggih, melainkan hanya menggunakan pensil 2B, penghapus, bedak, silet dan lem. Dengan teliti, cetakan huruf dan angka nomor polisi kendaraan, nomor mesin, warna dan nomor rangka kendaraan pada STNK asli diubah sesuai jenis motor hasil curian milik pemesan. Sehingga sepeda motor hasil curian terkesan tidak bermasalah karena telah memiliki STNK asli tapi palsu hasil tangan kreatif Bejo. (PR)
Powered by Blogger.