Polri Periksa Notaris Yayasan Al Zaytun



Indramayu - Penyidik Bareskkrim Polri memeriksa dua orang saksi terkait kasus pemalsuan akta pengurus Yayasan Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Pemalsuan tersebut diduga dilakukan Panji Gumilang. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap notaris yang membuat akta yayasan pimpinan Panji Gumilang.

Tomi merupakan notaris yang mengesahkan dokumen pencopotan Imam dari struktur organisasi yayasan pada awal 2011. Seorang saksi lainnya adalah karyawan Tomi yang belum diketahui identitasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Anton Bahrul Alam mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan proses penyidikan atas laporan yang dilakukan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII Imam Supriyanto.

"Bareskrim memeriksa dua orang saksi dari laporan Bapak Imam tentang pemalsuan surat. Keduanya merupakan notaris yang biasa dipakai yayasan," ujar Anton di Mabes Polri, Jumat (13/5). Namun, Anton enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan keduanya. Sebelumnya, penyidik telah memanggil Imam dan Deden untuk dimintai kesaksian. (sumber)
Powered by Blogger.