Bupati Serahkan 212 SK CPNS Indramayu



Indramayu - Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah Jum’at (4/3) di Pendopo Indramayu menyerahkan Surat Keputusan Calon Pengawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Indramayu untuk 212 orang dari formasi umum.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Drs. H. Suhaeli, M.Si. mengatakan, pada awalnya jumlah formasi CPNSD tahun 2010 dari pelamar umum sebanyak 221 formasi, yakni untuk guru sebanyak 100 formasi, tenaga kesehatan 66 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 55 formasi.

Dari 221 formasi tersebut, yang sudah memiliki NIP sebanyak 212 orang. Kemudian pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi sebanyak 3 orang yang terdiri dari guru teknik informatika 1 orang, guru olahraga SD 1 orang, penyuluh KB 1 orang.

Pada kesempatan itu diberikan pula SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada para sekretaris desa . “Pengangkatan sekretaris desa saat ini merupakan pengangkatan sekdes tahap tiga dengan jumlah 41 orang, dan pada hari ini juga diserahkan surat keputusannya.” Kata Suhaeli.

Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam sambutannya mengatakan, pada era otonomi daerah sekarang ini, sumberdaya manusia memegang peranan yang sangat penting, karena merupakan investasi masa depan bagi pemerintah daerah. Sejalan dengan hal itu, harus dipahami bahwa seleksi CPNSD bukan sekedar kegiatan rutin, tetapi harus disadari sebagai proses pertama yang menentukan upaya perbaikan sistem pemerintahan daerah. Seleksi CPNSD dimaksudkan untuk memilih warga negara yang potensial, yang akan duduk dalam pemerintahan daerah, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, seorang CPNSD harus mengetahui betul peran, tugas, serta tanggung jawabnya dalam menghadapi tantangan era otonomi daerah dan globalisasi.

“Proses pengangkatan CPNSD melalui berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, penetapan NIP, baru kemudian ditetapkan keputusan dan pengangkatan menjadi calon PNSD. Sebelum diangkat menjadi PNSD, seorang CPNSD harus melewati masa percobaan terlebih dahulu. Dalam masa percobaan ini, seorang CPNSD selain mulai bekerja sesuai dengan tupoksi-nya, juga akan mengikuti diklat pra-jabatan dan tes kesehatan. Dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, seorang CPNSD diharapkan dapat bekerja secara profesional, memiliki kepribadian yang baik, serta keadaan fisik/ kesehatan yang prima sebagai bekal untuk dapat menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Dengan kata lain, diharapkan setelah melewati masa percobaan ini, seorang CPNSD semakin berkembang wawasan, ilmu pengetahuan, keterampilan, kepribadian, dan kesehatannya.” Tegas Anna.

Selanjutnya, sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang mengamanatkan bahwa sekretaris desa diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, ke depan administrasi pemerintahan desa dapat berjalan dengan tertib dan lancar, sehingga pelaksanaan program-program pemerintahan pembangunan, dan kemasyarakatan akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (deni)
Powered by Blogger.