Fogging Illegal, Jengkelkan Warga Indramayu



Indramayu - Banyak cara dilakukan warga mencari duit. Salah satunya, mengadakan fogging alias pengasapan. Tujuannya, membasmi nyamuk aedes agypti dewasa, penyebar penyakit DBD (Demam Berdarah Dengue).

Fogging dilaksanakan oleh tim beranggotakan 2 hingga 4 pria. Mencari nafkah berkeliling dari satu kampung ke kampung lain. Repotnya, habis fogging, mereka langsung minta bayaran ke warga. Besarnya tidak sama. “Ada yang ngasih Rp5 ribu. Ada pula yang cuma member Rp2 ribu per KK (Kepala Keluarga-red),” ujar Ny. Ari, 33 warga Kecamatan Terisi.

Yang menjengkelkan, kata dia, asap dari mesin fogging itu tidak efektif membunuh nyamuk atau serangga lainnya. “Warga bingung. Asapnya keluar banyak. Tapi nyamuknya sehabis diasap tetap terbang. Alias tidak mati,” katanya.

Itu yang membuat warga kapok. Apalagi fogging itu dilakukan sampai berulang-ulang. “Sekarang sebagian warga sudah paham. Begitu mendengar suara mesin fogging, warga buru-buru menutup pintu dan jendela lalu kabur. Menghindari tagihan petugas fogging,” imbuhnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Indramayu, Dra.Hj. Enggin dikonfirmasi Pos Kota, kemarin menyarankan masyarakat di desa harus peka. “Fogging itu gratis. Kalau diminta bayar, berarti fogging illegal,” tegasnya. (sumber)
Powered by Blogger.