Lewat Pesan Pendek Yance Membantah Tudingan Korupsi



Indramayu - Status tersangka yang diberikan Kejaksaan Agung kepada bekas bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin alias Yance dinilai ada tendensi politik. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Barat lewat pesan pendek yang beredar di beberapa kalangan dan diterima Tempo merasa dirinya difitnah dalam kasus ini.

"Selama 10 tahun menjadi bupati Indramayu tidak ada uang haram yang saya makan," tulisnya dalam pesan tersebut. Soal dugaan mark up pada pembebasan tanah PLTU I Sumur Adem yang menjeratnya jadi tersangka, Yance mengatakan tak pernah menerima aliran uang untuk proyek tersebut. "Yang ada hanya honor menjadi panitia sebesar Rp 375 ribu dipotong pajak selama 6 bulan."

Menanggapi pesan pendek tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Advokasi Rakyat Indramayu Dudung Badrun mengatakan bisa saja uang korupsi pembelian tanah itu tak diambil sendiri oleh Yance. "Tapi bisa saja kan disimpan untuk mempertahankan kekuasaan," katanya. Dia meminta Golkar bertindak tegas terhadap anggotanya yang bermasalah.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan mark up pembebasan lahan untuk PLTU I Sumur Adem 2006 lalu, Kejagung pun akhirnya menetapkan Yance sebagai tersangka. Yance dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Negara (P2TUN) diduga turut terlibat dalam mark up tersebut.

Adapun tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu, masing-masing Daddy Haryadi selaku sekretaris P2TUN yang saat itu menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Indramayu, Muhammad Ichwan mantan kepala dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu serta Agung Rijoto dari PT Wiharta Karya Agung selaku pihak ketiga. (sumber)
Powered by Blogger.