Bagian Pertanahan Mediasi Sengketa Tanah Warga Desa Pabean Udik
Indramayu - Bagian Pertanahan Setda Indramayu siap menjadi mediasi terhadap sengketa tanah antara warga Blok Pengapon Desa Pabean Udik dengan pemerintah desa setempat. Antara warga dengan pemerintah desa sepakat untuk memecahkan permasalahan dengan dibentuk tim inti yang terdiri dari masyarakat, Bagian Pertanahan, kuwu, serta BPD. Kesepakatan itu dicapai setelah melakukan pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Pabean Udik.
Salah seorang perwakilan masyarakat Caskiman (lepet) mengatakan, hasil keputusan dalam pertemuan sebelumnya dengan jajaran pemdes dirasakan belum dapat memenuhi dan memuaskan keinginan masyarakat, sebab masyarakat sangat menginginkan hak kepemilikan atas sertifikat tanah. ”Masyarakat menuntut haknya, karena tanahnya ditempati oleh pelebaran
kali Cimanuk,” katanya.
Wilayah Blok Bulak Pengapon Desa Pabean Udik selama ini dihuni oleh beberapa kepala keluarga yang letak daerahnya berdekatan dengan aliran sungai kali Cimanuk, ditempat itu sering terjadi bencana tanggul longsor, sekitar tahun 1969 dilokasi itu ada pengembangan aliran sungai Cimanuk sehingga daerahnya harus dikosongkan dan dipindahkan.
Kemudian sekitar tahun 1998 saat pemdes dijabat oleh kuwu Daklan (almarhum) tanah tersebut disengketakan hingga sekarang, bahkan yang dulunya surat pajak tahunan (SPT) atas nama perseorangan diganti oleh unsur aparat desa menjadi SPT Bengkok. ”Hal inilah, yang membuat
masyarakat menjadi resah, dan tidak percaya kepada pemerintah desa, namu demikian masyarakat selalu siap untuk melakukan jalur negosiasi dan kami berharap adanya kebijakan dari pemdes setempat untuk menetapkan hak kepemilikan tanah masyarakat berupa sertifikat, ” kataCaskiman.
Sementara itu Kepala Bagian Pertanahan Setda Indramayu Maman Kostaman menyambut baik keinginan masyarakat untuk bermusyawarah hal ini agar permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan baik. Pihaknyapun merespon rencana pembentukan tim inti untuk membantu masyarakat. (deni/humasindramayu.com)
Salah seorang perwakilan masyarakat Caskiman (lepet) mengatakan, hasil keputusan dalam pertemuan sebelumnya dengan jajaran pemdes dirasakan belum dapat memenuhi dan memuaskan keinginan masyarakat, sebab masyarakat sangat menginginkan hak kepemilikan atas sertifikat tanah. ”Masyarakat menuntut haknya, karena tanahnya ditempati oleh pelebaran
kali Cimanuk,” katanya.
Wilayah Blok Bulak Pengapon Desa Pabean Udik selama ini dihuni oleh beberapa kepala keluarga yang letak daerahnya berdekatan dengan aliran sungai kali Cimanuk, ditempat itu sering terjadi bencana tanggul longsor, sekitar tahun 1969 dilokasi itu ada pengembangan aliran sungai Cimanuk sehingga daerahnya harus dikosongkan dan dipindahkan.
Kemudian sekitar tahun 1998 saat pemdes dijabat oleh kuwu Daklan (almarhum) tanah tersebut disengketakan hingga sekarang, bahkan yang dulunya surat pajak tahunan (SPT) atas nama perseorangan diganti oleh unsur aparat desa menjadi SPT Bengkok. ”Hal inilah, yang membuat
masyarakat menjadi resah, dan tidak percaya kepada pemerintah desa, namu demikian masyarakat selalu siap untuk melakukan jalur negosiasi dan kami berharap adanya kebijakan dari pemdes setempat untuk menetapkan hak kepemilikan tanah masyarakat berupa sertifikat, ” kataCaskiman.
Sementara itu Kepala Bagian Pertanahan Setda Indramayu Maman Kostaman menyambut baik keinginan masyarakat untuk bermusyawarah hal ini agar permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan baik. Pihaknyapun merespon rencana pembentukan tim inti untuk membantu masyarakat. (deni/humasindramayu.com)
Post a Comment